Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
- 8 Mei 2024 | 20:12:00 WIB
PEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025
PEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb Totong Setiawan mengatakan, Agus Mulyana diberhentikan sebagai dosen STIE Ekuitas karena sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi. Hal itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers bersama yang dikirimkan ke redaksi juaranews.com, Kamis (12/5/2022).
Dalam keterangan pers tersebut dinyatakan, Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.
Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana atas pemberhentian yang dianggap itu tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas.
Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan," ujar Totong dalam keterangan pers nya.
Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. Menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. ”Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hokum,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Agus Mulyana sejak Maret 2022 melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas pemecatannya dari pengajar di STIE Ekuitas. Agus mengguggat YKP bjb, STIE Ekuitas, dan Direktur Utama Bank bjb. Pengadilan telah melakukan upaya sidang mediasi, namun hal itu tak menemui titik kesepakatan sehingga proses sidang dilanjutkan. (*)
ude
0 KomentarPEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Selengkapnya..
JOHAN J Anwari mengikuti kunjungan kerja (Kunker) pimpinan dan anggota komisi V DPRD Jabar di Dinas Sosial Kota Selengkapnya..
TERKAIT nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja Selengkapnya..
Komisi III DPRD Jabar dorong peningkatan pelayanan di Samsat Bersama Tiga Provinsi yang beroperasi di wilayah Polda Metro Selengkapnya..
Prodi Administrasi Publik UNIBA gelar Outing Class ke Museum Multatuli, Selasa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Komisi III DPRD Jabar dorong peningkatan pelayanan di Samsat Bersama Tiga Provinsi yang beroperasi di wilayah Polda Metro Jaya.
BENCANA banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.