free hit counter code YKP bjb: Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana Dinilai Langgar Perjanjian Kerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
YKP bjb: Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana Dinilai Langgar Perjanjian Kerja
Gedung STIE Ekuitas (ilustrasi)

YKP bjb: Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana Dinilai Langgar Perjanjian Kerja

 

JuaraNews, Bandung – Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb Totong Setiawan mengatakan, Agus Mulyana diberhentikan sebagai dosen STIE Ekuitas karena sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi. Hal itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

 

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers bersama yang dikirimkan ke redaksi juaranews.com, Kamis (12/5/2022).

 

Dalam keterangan pers tersebut dinyatakan, Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

 

Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana atas pemberhentian yang dianggap itu tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas.

 

Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan," ujar Totong dalam keterangan pers nya.

 

Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

 

Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. Menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. ”Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hokum,” paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, Agus Mulyana sejak Maret 2022 melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas pemecatannya dari pengajar di STIE Ekuitas. Agus mengguggat YKP bjb, STIE Ekuitas, dan Direktur Utama Bank bjb. Pengadilan telah melakukan upaya sidang mediasi, namun hal itu tak menemui titik kesepakatan sehingga proses sidang dilanjutkan. (*)

 

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
Johan Anwari Komitmen Perjuangkan Hak Disabilitas
Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK
DPRD Jabar Dorong Peningkatan Samsat Wilayah DKI
Prodi AP UNIBA Outing Class ke Museum Multatuli

Editorial



    sponsored links