Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Berkas kasasi perkara pemecatan sepihak Dosen STIE Ekuitas Yayasan Kesejahteraan Karyawan Agus Mulyana telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pada 30 Desember 2022. Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin SH., mengatakan hal itu di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (19/2023).
“Berkasnya sudah dikirim pada tanggal 30 Desember. Cukup lama juga, dari kita menyatakan akan melakukan kasasi pada Oktober 2022, baru dikirim pada 30 Desember 2022,” kata Kamaludin saat ditemui.
Ia menyatakan, Agus Mulyana akan terus memperjuangkan keadilan terhadap dirinya, yang telah dipecat sepihak dan tanpa prosedur oleh Yayasan Kesejahteraan Bank Jabar Banten (YKP BJB) dan Direksi Bank BJB. Diduga hal itu atas perintah Direksi Bank BJB karena Agus Mulyana lolos seleksi OJK pada saat itu.
Setelah putusan di PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Jabar putusannya belum berpihak kepada Dosen STIE Ekuitas tersebut, Agus Mulyana mengajukan kasadi ke Mahkamah Agung pada Oktober 2022. “Dan berkasnya telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Bandung,” kata Kamaludin lagi.
Ia mengatakan, sekarang pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari upaya hukum ini. Diperkirakan proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar 5-6 bulan. Ia menegaskan, upaya hukum yang dilakukan kliennya masih panjang. “Pak Agus Mulyana akan terus melakukan hukum sampai akhirnya didapat keadilan buat dirinya,” kata Kamaludin lagi.
Dikatakannya, kliennya Agus Mulyana pada awal 2022 dipecat oleh YPK BJB diduga atas perintah Direksi Bank BJB. Pemecatan berkaitan dengan keikutsertaan Agus Mulyana dalam seleksi anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kamaludin, pemecatan dilakukan sepihak dan tanpa adanya surat peringatan I atau surat peringatan II. “Langsung saja main pecat,” katanya.
Berkas perkara perdata dikirimkan PN Bandung dengan nomor W11.U1/8808/HK.02/XII/2022 tentang pengiriman berkas perdata No: 74/Pdt.G/2022/PN.Bandung. Surat ditandatangani Panitera Sahat M. Hutagalung, SH., MH. atas nama Ketua Pengadilan. Perkara ini, kata surat tersebut, diajukan penggugat Agus Mulyana melawan ketua YPK BJB Totong Setiawan dkk.
Sementara itu, penggugat Agus Mulyana mengatakan, dirinya ingin memberi pembuktian di depan hukum terkait implementasi Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik di Bank BJB, yang selama ini digembar-gemborkan dengan slogan integritas yang baik. “Namun pada kenyataannya tidak seperti itu. Hal ini terlihat dari intervensi pengurus dan jajaran direksi Bank BJB dalam pengambilan keputusan yang bukan kewenangannya. Misalnya terlihat dari kasus pemecatan dosen tanpa alasan dan prosedur yang telah ditetapkan; hanya karena seorang dosen STIE Ekuitas YKP BJB lolos seleksi calon anggota komisioner periode 2022-2027,” katanya. (*)
ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).