Tumbangkan Myanmar 3-1, Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2021
- 15 Mei 2022 | 21:29:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan langkahnya ke Semifinal sepak bola putra SEA Games 2021 yang digelar di Vietnam.
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan langkahnya ke Semifinal sepak bola putra SEA Games 2021 yang digelar di Vietnam.
JUMLAH penduduk miskin di Jawa Barat, terus berkurang sejak pandemi Covid-19
JuaraNews, Bandung – Sidang mediasi kasus Dosen STIE Ekuitas yang dipecat Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) dan Bank BJB mengalami deadlock atau gagal mencapai kesepakatan. Sidang mediasi ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya dilakukan pada pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dosen STIE Ekuitas melakukan gugatan kepada YKP dan Bank BJB karena melakukan pemecatan. Diduga pemberhentian itu karena ia mengikuti seleksi OJK yang dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Penggugat Agus Mulyana kepada wartawan mengatakan, upaya mediasi sebenarnya pernah dilakukan di luar persidangan. Namun entah kenapa, upaya itu gagal ditempuh dan pihak YKP dan Bank BJB tak pernah datang.
“Di luar persidangan ini ada upaya untuk bertemu. Dijadwalkan bahkan di Jakarta, tapi sampai hari ini belum ada pertemuan itu. Sekarang juga mengalami deadlock, mediasi tidak dicapai kesepakatan apa-apa,” kata Agus Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, seusai sidang mediasi, Kamis (24/3/2022).
Ia mengatakan, sebagai pengunggugat dan warna negara yang baik, ia datang menghadiri undangan sidang pengadilan. Upaya mediasi di persidangan maupun di luar persidangan ia tempuh.
Sementara itu Pengacara Agus Mulyana, Kamaludian, SH., mengatakan, upaya mediasi sudah dilakukan tak hanya oleh kliennya, namun dilakukan antar pengacara pula. Ia dan pengacara Bank BJB yang terdiri dari enam orang telah melakukan pembicaraan. Namun, katanya, tak dicapai kesepakatan atau titik temu.
Malahan, kata Kamaludin, pihak YKP dan Bank BJB malah mempersoalkan pemberitaan kasus ini yang marak di berbagai media. Pihak YKP dan Bank BJB merasa terganggu dengan pemberitaan media massa. “Mereka menilai pemberitaan dikondisikan. Padahal ini kan ruang publik, pengadilan itu tempat publik. Maka wajar kalau wartawan tahu dengan persidangan ini,” kata Kamal.
Ia membantah mengkondisikan wartawan untuk pemberitaan kasusnya ini. Katanya, wartawan melakukan tugasnya tanpa harus dikondisikan oleh pihaknya sendiri.
Kamaludin mengatakan, sejak sidang mediasi minggu kemarin, pihak YKP dan Bank BJB menyatakan terganggu dengan pemberitaan. Dalam sidang tersebut pula ditawarkan kepada pihak Agus Mulyana bentuk proposal untuk kesepakatan damai setelah mediasi.
Namun, tawaran itu ditolak karena permintaan Agus Mulyana bukan hanya soal materi. “Klien Saya hanya ingin nama baiknya diperbaiki, SK pemecatan dicabut, dan dirinya kembali mengajar sebagaimana biasanya,” kata Kamaludin.
Akibat pemecatan tersebut, katanya, sampai saat ini Agus belum bekerja kembali. Ia harus mengklarifikasi apa yang terjadi dengan pemecatan yang diterimanya dari YKP dan Bank BJB. Agus bahkan pernah ditawari sebuah bank di Jakarta, namun harus menyelesaikan persoalan kasus dengan Bank BJB ini sebagai klarifikasi. (*)
ude
DPRD Jabar mengadakan kegiatan Citra Bakti atau Saba Selengkapnya..
ACENG Roni Syahbana resmi mencalonkan diri sebagai calon ketua ketua DPC Partai Demokrat Garut periode Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengapresiasi dan mendukung pencalonan Daud Ahmad sebagai Ketua KONI Jabar periode Selengkapnya..
PAUYUBAN LMDH menilai Surat Keputusan Menteri KLH Nomor 287 hanya untuk kepentingan reforma agraria bukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan Selengkapnya..
DPRD Jawa Barat mendukung setiap aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh. Hal itu sebagai upaya untuk membantu kesejahteraan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KONI Jabar di bawah kepemimpinan Ahmad Saefudin akan habis masa kepengurusannya pada 12 September 2022 mendatang.