free hit counter code Sidang Mediasi Dosen STIE dengan YKP dan Bank BJB Deadlock - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Sidang Mediasi Dosen STIE dengan YKP dan Bank BJB Deadlock
    Dosen STIE Ekuitas Dr. Agus Mulyana dan pengacaranya Kamaludin, SH sebelum melakukan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (24/3/2022).

    Sidang Mediasi Dosen STIE dengan YKP dan Bank BJB Deadlock

     

    JuaraNews, Bandung – Sidang mediasi kasus Dosen STIE Ekuitas yang dipecat Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) dan Bank BJB mengalami deadlock atau gagal mencapai kesepakatan. Sidang mediasi ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya dilakukan pada pekan lalu.

     

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dosen STIE Ekuitas melakukan gugatan kepada YKP dan Bank BJB karena melakukan pemecatan. Diduga pemberhentian itu karena ia mengikuti seleksi OJK yang dilakukan pada Januari 2022 lalu.

     

    Penggugat Agus Mulyana kepada wartawan mengatakan, upaya mediasi sebenarnya pernah dilakukan di luar persidangan. Namun entah kenapa, upaya itu gagal ditempuh dan pihak YKP dan Bank BJB tak pernah datang.

     

    “Di luar persidangan ini ada upaya untuk bertemu. Dijadwalkan bahkan di Jakarta, tapi sampai hari ini belum ada pertemuan itu. Sekarang juga mengalami deadlock, mediasi tidak dicapai kesepakatan apa-apa,” kata Agus Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, seusai sidang mediasi, Kamis (24/3/2022).

     

    Ia mengatakan, sebagai pengunggugat dan warna negara yang baik, ia datang menghadiri undangan sidang pengadilan. Upaya mediasi di persidangan maupun di luar persidangan ia tempuh.

     

    Sementara itu Pengacara Agus Mulyana, Kamaludian, SH., mengatakan, upaya mediasi sudah dilakukan tak hanya oleh kliennya, namun dilakukan antar pengacara pula. Ia dan pengacara Bank BJB yang terdiri dari enam orang telah melakukan pembicaraan. Namun, katanya, tak dicapai kesepakatan atau titik temu.

     

    Malahan, kata Kamaludin, pihak YKP dan Bank BJB malah mempersoalkan pemberitaan kasus ini yang marak di berbagai media. Pihak YKP dan Bank BJB merasa terganggu dengan pemberitaan media massa. “Mereka menilai pemberitaan dikondisikan. Padahal ini kan ruang publik, pengadilan itu tempat publik. Maka wajar kalau wartawan tahu dengan persidangan ini,” kata Kamal.

     

    Ia membantah mengkondisikan wartawan untuk pemberitaan kasusnya ini. Katanya, wartawan melakukan tugasnya tanpa harus dikondisikan oleh pihaknya sendiri.

     

    Kamaludin mengatakan, sejak sidang mediasi minggu kemarin, pihak YKP dan Bank BJB menyatakan terganggu dengan pemberitaan. Dalam sidang tersebut pula ditawarkan kepada pihak Agus Mulyana bentuk proposal untuk kesepakatan damai setelah mediasi.

     

    Namun, tawaran itu ditolak karena permintaan Agus Mulyana bukan hanya soal materi. “Klien Saya hanya ingin nama baiknya diperbaiki, SK pemecatan dicabut, dan dirinya kembali mengajar sebagaimana biasanya,” kata Kamaludin.

     

    Akibat pemecatan tersebut, katanya, sampai saat ini Agus belum bekerja kembali. Ia harus mengklarifikasi apa yang terjadi dengan pemecatan yang diterimanya dari YKP dan Bank BJB. Agus bahkan pernah ditawari sebuah bank di Jakarta, namun harus menyelesaikan persoalan kasus dengan Bank BJB ini sebagai klarifikasi. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan
    Peluncuran Program Penanganan PPKS Perkotaan
    SOKSI Harus Adaptif Dengan Perkembangan Zaman
    Anti Komunis dan Kekaryaan tak Boleh Terlepas

    Editorial



      sponsored links