Ribuan Warga Subang Padati Coklat Kita Ngabuburit
- 16 Maret 2025 | 21:35:00 WIB
RIBUAN warga tumpah ruah di lapangan Alun-alun Kabupaten Subang, menghadiri event Coklat Kita Ngabuburit 2025, Minggu (16/3/2025).
RIBUAN warga tumpah ruah di lapangan Alun-alun Kabupaten Subang, menghadiri event Coklat Kita Ngabuburit 2025, Minggu (16/3/2025).
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung – Pengadilan Tinggi Jawa Barat membatalkan putusan tingkat pertama yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana atas perintah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH., mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah membuat putusan banding yang menyatakan membatalkan putusan PN Bandung sebelumnya.
Sekalipun demikian, Pengadilan Tinggi juga menyatakan gugatan pembanding dalam perkara No 74/pdt/PN Bandung tanggal 7 Juli 2022 tidak dapat diterima. Sebelumnya PN Bandung menolak gugatan Dosen STIE atas perbuatan melawan hokum yang diduga dilakukan oleh pengelola STIE Ekuitas, Yayasan Kesejahteraan Bank BJB dan Direksi Bank BJB pada 7 Juli 2022.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut, Kamaludin menyatakan, kliennya melakukan kasasi ke Makhamah Agung. Kuasa hukum Agus Mulyana itu mengatakan telah mendafatarkan gugatan kasasi pada Jumat (14/10/2022).
“Putusan pengadilan menerima ajuan banding kita dan membatalkan putusan sebelumnya yang ditetapkan oleh pengadilan negeri Bandung. Meskipun pengadilan tinggi juga menyatakan tidak menerima banding klien kami,” kata Kamaludin, dalam konprensi persnya di Bandung, Jumat (14/10/2022).
Kamaludin mengarakan, kasasi kliennya telah didaftarkan ke MA melalui PN Bandung dengan nomor pendaftaran 86/pdt.PN Bandung tanggal 14 Oktober 2022. Ia mengatakan, kliennya masih terus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Setelah mendapat putusan dari PT Jawa Barat, ia selanjutnya akan melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi.
“Upaya hukum terus kita lakukan dan kali ini kita akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Semoga di tingkat kasasi hakim bisa mempertimbangkan petunjuk-petunjuk hakim yang diajukan pihak Agus Mulyana,” katanya.
Kamaludin menambahkan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung dan PT Jawa Barat majelis hakim tak mempertimbangkan petunjuk hukum yang diajukan oleh pihaknya. Ia berharap di tingkah Mahkamah Agung, majelis hakim akan mempertimbangkan petunjuk hukum yang diajukan pihaknya.
Perkara Agus Mulyana bermula dari pemecatan mantan Penjabat Dirut BJB itu dipecat sebagai dosen SIIE Ekuitas, yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB. Pemecatan diduga atas perintah Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi karena Agus mengikuti seleksi komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah melalui proses persidangan di pengadilan, PN Bandung menolak gugatan Agus Mulyana. Namun, dosen STIE Ekuitas itu kemudian melakukan banding ke PT Jawa Barat, sebelum akhirnya diputusa oleh PT Jawa Barat pada 13 Oktober 2022 lalu. (*)
ude
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan menurunkan harga tarif tol dan tiket pesawat saat mudik Lebaran Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar siap menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat Kongres VI Demokrat di Selengkapnya..
SELURUH ASN Pemprov Jabar ngantor lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 06.30 WIB harus sudah di kantor atau Selengkapnya..
PEMERINTAH memutuskan awal puasa atau 1 Ramadan 1446 Hijriah/2025 jatuh pada Sabtu Selengkapnya..
KETUA Umum Partai Demokrat, AHY menegaskan komitmen penuh mendukung dan menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.