Seusai Pemulihan, Persib Langsung Balik Bandung
- 12 September 2024 | 16:51:00 WIB
TIM Persib kembali ke Bandung, Kamis (12/9/2024) ini, seusai melakoni laga tandang Pekan 4 Liga 1 2024-2025, kontra PSM, Rabu (11/9/2024) kemarin.
TIM Persib kembali ke Bandung, Kamis (12/9/2024) ini, seusai melakoni laga tandang Pekan 4 Liga 1 2024-2025, kontra PSM, Rabu (11/9/2024) kemarin.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusul pabrik Bata tutup di kawasan Purwakarta Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara.
Kemnaker Indah Anggoro Putri sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan, perusahaan terkait wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, salah satunya terkait aturan mengenai pesangon.
Disinggung soal aturan pesangon, Indah mengatakan "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka hak semua pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan Bipartit dan disepakati langkah langkahnya," Senin (6/5/2024).
Saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut. Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait, atau kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta. ungkapnya.
Rincian dan Besaran Pesangon
Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:
• Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
• Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
• Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
• Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
• Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
• Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
• Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
• Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
• Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah. (*)
Rdsp
0 KomentarPEMPROV Jabar berkomitmen memperbanyak guru penggerak di SMK/SMA di Jabar pada tahun Selengkapnya..
BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi dipimpin Presma Muhammad Fikri melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Selengkapnya..
PENGURUS MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi melaksanakan "Lailatul Ijtima" di Markas Majelis Dzikir Nusantara (MDNU) Kota Bekasi, Selasa Selengkapnya..
RATUSAN warga Desa Cikembulan Kec. Sidamulih, Pangandaran, melakukan aksi demonstrasi damai, di Bunderan Cikembulan, Senin (9/9/2024) Selengkapnya..
OMBODSMAN meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi CPNS Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMPROV Jabar berkomitmen memperbanyak guru penggerak di SMK/SMA di Jabar pada tahun ini.
PARA santui HIMASAL Bekasi melaksanakan Istigosah & Hirzul Jausyanan di Ponpes Al Fath, Tambun Utara, Bekasi, Minggu (8/9/2024).