free hit counter code Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK

    Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK

    JuaraNews, Bandung - Terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusul pabrik Bata tutup di kawasan Purwakarta Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara. 

     

    Kemnaker Indah Anggoro Putri sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan, perusahaan terkait wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, salah satunya terkait aturan mengenai pesangon.

     

    Disinggung soal aturan pesangon, Indah mengatakan "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka hak semua pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan Bipartit dan disepakati langkah langkahnya," Senin (6/5/2024). 

     

    Saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut. Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait, atau kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta. ungkapnya. 

     

    Rincian dan Besaran Pesangon 

     

    Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:

     

    • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

    • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun,  2 bulan upah

    • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

    • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

    • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

    • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

    • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

    • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

    • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah. (*) 

     

     

     

     

     

     

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links