free hit counter code Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK

Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK

JuaraNews, Bandung - Terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusul pabrik Bata tutup di kawasan Purwakarta Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara. 

 

Kemnaker Indah Anggoro Putri sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan, perusahaan terkait wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, salah satunya terkait aturan mengenai pesangon.

 

Disinggung soal aturan pesangon, Indah mengatakan "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka hak semua pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan Bipartit dan disepakati langkah langkahnya," Senin (6/5/2024). 

 

Saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut. Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait, atau kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta. ungkapnya. 

 

Rincian dan Besaran Pesangon 

 

Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:

 

• Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

• Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun,  2 bulan upah

• Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

• Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

• Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

• Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

• Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

• Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

• Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah. (*) 

 

 

 

 

 

 

Rdsp

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Universitas Langlangbuana Terima SK Lisensi LSP
Silatda dan Debatda di Depok Jelang Musda ke-XVII
Berani Jadi Festival Bersama ATF dan Bank BJB
Pemprov & GIPI Sepaham Bangun Industri Pariwisata
Oleh Soleh Hadiri Penyerahan Rekomendasi Atas LKPJ

Editorial



    sponsored links