Buky: Utamakan Tertib di Jalan saat Mudik Lebaran
- 26 Maret 2025 | 21:40:00 WIB
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengimbau pemudik untuk tetap tertib di jalan saat hendak pulang kampung.
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengimbau pemudik untuk tetap tertib di jalan saat hendak pulang kampung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung - Terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusul pabrik Bata tutup di kawasan Purwakarta Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara.
Kemnaker Indah Anggoro Putri sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan, perusahaan terkait wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, salah satunya terkait aturan mengenai pesangon.
Disinggung soal aturan pesangon, Indah mengatakan "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka hak semua pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan Bipartit dan disepakati langkah langkahnya," Senin (6/5/2024).
Saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut. Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait, atau kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta. ungkapnya.
Rincian dan Besaran Pesangon
Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:
• Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
• Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
• Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
• Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
• Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
• Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
• Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
• Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
• Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah. (*)
Rdsp
0 KomentarKetua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengimbau pemudik untuk tetap tertib di jalan saat hendak pulang kampung. Selengkapnya..
DLH Kota Bandung menyiapkan 1.968 personel kebersihan untuk memastikan kebersihan kota tetap terjaga selama perayaan Idulfitri Selengkapnya..
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyediakan menyediakan 55 Posko Piket Lebaran di jalur mudik. Selengkapnya..
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DLH Kota Bandung menyiapkan 1.968 personel kebersihan untuk memastikan kebersihan kota tetap terjaga selama perayaan Idulfitri 2025
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (24/3/2025).