Jadi Top Skorer, DDS Prioritaskan Persib Juara
- 19 Mei 2024 | 23:18:00 WIB
PENYERANG Persib David da Silva tinggal menunggu waktu untuk dinobatkan sebagai top skorer Liga 1 Liga 1 2023-2024.
PENYERANG Persib David da Silva tinggal menunggu waktu untuk dinobatkan sebagai top skorer Liga 1 Liga 1 2023-2024.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusul pabrik Bata tutup di kawasan Purwakarta Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara.
Kemnaker Indah Anggoro Putri sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan, perusahaan terkait wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, salah satunya terkait aturan mengenai pesangon.
Disinggung soal aturan pesangon, Indah mengatakan "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka hak semua pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan Bipartit dan disepakati langkah langkahnya," Senin (6/5/2024).
Saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut. Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait, atau kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta. ungkapnya.
Rincian dan Besaran Pesangon
Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:
• Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
• Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
• Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
• Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
• Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
• Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
• Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
• Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
• Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah. (*)
Rdsp
0 KomentarUniversitas Langlangbuana (Unla) Bandung menerima Surat Keputusan Lisensi Lembaga Sertifikasi Selengkapnya..
BADAN Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) melaksanakan Silaturahmi Daerah. Selengkapnya..
BERANI Jadi Beda Festival bersama Andre Taulany & Friends (ATF) di kota Solo yang diadakan bank bjb di HUT ke Selengkapnya..
JABAR memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, bukan hanya wisata alam tetapi juga seni budaya, dan Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menghadiri menyampaikan rekomendasi hasil dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BERANI Jadi Beda Festival bersama Andre Taulany & Friends (ATF) di kota Solo yang diadakan bank bjb di HUT ke 63.
ASOSIASI Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong perusahaan pers yang jadi anggotanya agar bisa terverifikasi oleh Dewan Pers.