KAI Commuter Ikut Apel Gelar Pasukan Lebaran
- 24 Maret 2025 | 12:05:00 WIB
MASA Posko Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 oleh KAI Group telah dimulai, yang ditandai dengan Gelar Pasukan Operasi Angleb 2025
MASA Posko Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 oleh KAI Group telah dimulai, yang ditandai dengan Gelar Pasukan Operasi Angleb 2025
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung – Dosen STIE Ekuitas Dr. Agus Mulyana, SE. MM membantah tuduhan pihak Yayasan Kesejahteraan Pegawai BJB (YKP BJB) yang mengatakan mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB itu sejak 2018 tak menjalankan kewajibannya sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi.
“Itu tidak benar,” kata Agus Mulyana saat memberikan klarifikasinya kepada wartawan di Bandung, Senin (16/5/2021).
Agus didampingi Pengacaranya Kamaludin memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang muncul belum lama ini. Dikatakan berita tersebut, Ketua Umum YPK BJB Totong setiawan mengatakan bahwa Agus Mulyana dipecat karena yang bersangkutan tak menjalankan tugasnya sebagai dosen namun tetap menerima rumerasi.
Agus menjelaskan tahun 2018 ia masih menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank BJB. Sesuai ketentuan di YPK BJB sendiri, pimpinan divisi, direksi, dan direktur utama yang mengajar di YPK BJB tak diberi rumenarasi. Pada posisi ini, katanya, mengajar dilakukan benar-benar untuk pengabdian. “Itu ada aturannya, itu benar-benar pengabdian,” kata Agus.
Memang, katanya, ia mengajar saat masih menjadi Direktur Kepatuhan dan PLT Direktur Utama menggunakan jasa asisten dosen. Itu dilakukan karena ia menjabat sebagai pembina YKP BJB, Direksi, sehingga tugasnya menjadi dosen dibantu asisten dosen.
Asisten dosen sendiri, diberi honorararium sebagai jasa atas tugasnya mengajar. “Itu wajar dan saya sama sekali tak pernah menerima honorarium itu. Honorararoum itu diterima asisten dosen,” katanya.
Setelah tak lagi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank BJB dan PLT Dirut BJB pada 2019, ia mengurus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ke LL DIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah IV Jawa Barat. Hal itu dilakukan agar ia bisa lebih berkonsentrasi menjadi dosen di STIE Ekuitas.
Pengajuan NIDN sendiri, katanya, tak dilakukan sendiri namun diajukan atas nama kampus STIE Ekuitas. Artinya, katanya, sejak 2018 Agus mendapat arpesiasi positif dari STIE Ekuitas sehingga proses pengajuannya NIDN dilakukan ke LL DIKTI Jawa Barat. “Kalau memang kondite saya sejak 2018 sudah jelak, kenapa diajukan sebagai dosen tetap dan mendapatkan NIDN. Artinya ini juga bahwa saya memiliki kondite yang baik,” katanya.
Agus mendapatkan status dosen tetap dan menerima NIDN pada 5 Pebruari 2021 dan menerima Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 699/LL4/KP/2021. Surat itu menjadi bekal untuk lebih berkonsentrasi mengajar di kampus tersebut.
Lingkungan kampus pun memberikan apresiasi positif kepada Agus Mulyana, khususnya dari mahasiswa dan sesama dosen. Mahasiswa memberikan penilaian baik yang dibuktikan dengan hasil yang tercatat di kampus STIE Ekuitas. Dari data Hasil Evaluasi dosen oleh mahasiswa, katanya, Agus Mulyana mendapatkan penilaian 4,6 atau predikat Sangat Baik.
Demikian pula dengan penilaian pelaksanaan pekerja pegawai STIE Ekuitas, pada periode Januari-November 2020, Agus mendapatkan predikat memuaskan untuk penilaian Kesetiaan, dan mendapatkan predikat sangat memuaskan untuk penilaian Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, dan Ketaatan.
Agus berpendapat, penilaian-penilaian itu menjadi bukti bahwa pernyataan Ketua Umum YPK BJB Totong Setiawan yang mengatakan Agus dipecat karena tak menjalankan tugasnya namun menerima remunerasi adalah tidak benar. “Pernyataan yang disiarkan dalam keterangan pers resmi itu adalah sebuah kebohongan publik dan pencemaran nama baik,” pengacara Agus Mulyana, Kamaludin, menimpali pernyataan kliennya.
Kamaludin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan pidana ke Polda Jabar atas pernyataan Ketua Umum YKP BJB tersebut. “Saudara Totong Setiawan sebaiknya hati-hati dalam memberikan pernyataan. Pernyataan yang disampaikan dalam rilis atau keterangan pers resmi akan dilaporkan ke polisi karena telah mencemarkan nama baik klien saya dan juga melakukan sebuah kebohongan publik,” kata Kamaludin.
Menurut Kamaludin, pernyataan Totong Setiawan telah menjugde kliennya seolah-olah tak menjalankan kewajibannya sebagai dosen, namun tetap menerima remunerasi. Padahal, katanya, kenyataannya tidak benar seperti yang disampaikan Totong Setiawan. “Karena itu kita akan tuntut balik ke polisi karena telah membuat kebohongan publik,” katanya.
Kamaludin menambahkan, jika benar Agus Mulyana tidak menjalankan tugasnya dan memiliki citra buruk selama 2018-2020, tidak mungkin Kemendikbud Dikti mengangkatnya menjadi dosen negeri. “Dan tidak mungkin pula Agus Mulyana dapat mendaftar mengikuti dan lolos seleksi tahap I calon anggota dewan komisioner OJK,” katanya. (*)
ude
0 KomentarMASA Posko Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 oleh KAI Group telah dimulai, yang ditandai dengan Gelar Pasukan Operasi Angleb Selengkapnya..
GUBERNUR Dedi Mulyadi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon sebanyak 50.000 bibit untuk menghijaukan kawasan Selengkapnya..
JURNALIS Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, melaporkan penganiayaan yang dialaminya saat meliput unjuk rasa penolakan revisi UU TNI di Gedung DPRD Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tahun ini Selengkapnya..
FRAKSI PDIP DPRD Jabar meminta Gubernur Dedi Mulyadi tegas dalam menertibkan bangun-bangun yang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASA Posko Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 oleh KAI Group telah dimulai, yang ditandai dengan Gelar Pasukan Operasi Angleb 2025
GUBERNUR Dedi Mulyadi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon sebanyak 50.000 bibit untuk menghijaukan kawasan Puncak