Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung – Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat I. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6/2022). Setelah pembacaan duplik, Kuasa Hukum Tergugat meminta majelis hakim memberikan agenda pembuktian permulaan.
Meski sebelumnya hal itu tak diagendakan, namun hakim mengabulkan permohonan tersebut. Tergugat dalam duplik dan pembuktian permulaan tersebut menyatakan bahwa perkara tersebut tak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, karena perkara ini lebih cenderung sebagai perselisihan hubungan industrial. Karena itu mereka menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Kuasa Hukum Imam Subeno, SH menunjukkan bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana, salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB. Menanggapi hal tersebut,
Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat.
Sidang pembuktian akan diagendakan pada pekan depan di PN Bandung. Kamaludin mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa persidangan kasus kliennya layak digelar di Pengadilan Negeri Bandung karena terdapat perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti bahwa persidangan ini memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami memiliki bukti rekaman, bukti percakapan whatsapp, dan permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Kamaludin seusai sidang.
Ia mengatakan, tuduhan yang diberikan kuasa hukum tergugat tidak berdasar karena sudah jelas pihaknya memiliki bukti-bukti. “Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan dibeberkan di majelis hakim,” katanya.
Kamaludin juga mengatakan, semestinya sidang hari ini agendanya pembacaan duplik. Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan. “Kami pun akan melakukan hal yang sama, membeberkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” katanya.
Secara terpisah, Pengugat Agus Mulyana mengatakan bukti-bukti yang ia miliki sudah siap dan disiapkan berkasnya oleh kuasa hukumnya. “Buktinnya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB untuk memecat Agus Mulyana setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” katanya. (*)
Oleh: arfan sauki / ude
3 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.