free hit counter code Soal Pemecatan Dosen STIE atas Perintah Direksi Bank BJB, Agus Mulyana Siap Buktikan di Persidangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Soal Pemecatan Dosen STIE  atas Perintah Direksi Bank BJB, Agus Mulyana Siap Buktikan di Persidangan

    Soal Pemecatan Dosen STIE atas Perintah Direksi Bank BJB, Agus Mulyana Siap Buktikan di Persidangan

     

    JuaraNews, Bandung – Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat I. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6/2022). Setelah pembacaan duplik, Kuasa Hukum Tergugat meminta majelis hakim memberikan agenda pembuktian permulaan.

     

    Meski sebelumnya hal itu tak diagendakan, namun hakim mengabulkan permohonan tersebut. Tergugat dalam duplik dan pembuktian permulaan tersebut menyatakan bahwa perkara tersebut tak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, karena perkara ini lebih cenderung sebagai perselisihan hubungan industrial. Karena itu mereka menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan di pengadilan hubungan industrial (PHI).

     

    Kuasa Hukum Imam Subeno, SH menunjukkan bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana, salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB. Menanggapi hal tersebut,

     

    Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat.

     

    Sidang pembuktian akan diagendakan pada pekan depan di PN Bandung. Kamaludin mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa persidangan kasus kliennya layak digelar di Pengadilan Negeri Bandung karena terdapat perbuatan melawan hukum.

     

    “Kami sudah siapkan bukti-bukti bahwa persidangan ini memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami memiliki bukti rekaman, bukti percakapan whatsapp, dan permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Kamaludin seusai sidang.

     

    Ia mengatakan, tuduhan yang diberikan kuasa hukum tergugat tidak berdasar karena sudah jelas pihaknya memiliki bukti-bukti. “Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan dibeberkan di majelis hakim,” katanya.

     

    Kamaludin juga mengatakan, semestinya sidang hari ini agendanya pembacaan duplik. Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan. “Kami pun akan melakukan hal yang sama, membeberkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” katanya.

     

    Secara terpisah, Pengugat Agus Mulyana mengatakan bukti-bukti yang ia miliki sudah siap dan disiapkan berkasnya oleh kuasa hukumnya. “Buktinnya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB untuk memecat Agus Mulyana setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” katanya. (*)

    Oleh: arfan sauki / ude

    3 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    3 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan
    Peluncuran Program Penanganan PPKS Perkotaan
    SOKSI Harus Adaptif Dengan Perkembangan Zaman
    Anti Komunis dan Kekaryaan tak Boleh Terlepas

    Editorial



      sponsored links