3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
- 19 April 2024 | 21:05:00 WIB
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat I. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6/2022). Setelah pembacaan duplik, Kuasa Hukum Tergugat meminta majelis hakim memberikan agenda pembuktian permulaan.
Meski sebelumnya hal itu tak diagendakan, namun hakim mengabulkan permohonan tersebut. Tergugat dalam duplik dan pembuktian permulaan tersebut menyatakan bahwa perkara tersebut tak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, karena perkara ini lebih cenderung sebagai perselisihan hubungan industrial. Karena itu mereka menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Kuasa Hukum Imam Subeno, SH menunjukkan bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana, salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB. Menanggapi hal tersebut,
Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat.
Sidang pembuktian akan diagendakan pada pekan depan di PN Bandung. Kamaludin mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa persidangan kasus kliennya layak digelar di Pengadilan Negeri Bandung karena terdapat perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti bahwa persidangan ini memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami memiliki bukti rekaman, bukti percakapan whatsapp, dan permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Kamaludin seusai sidang.
Ia mengatakan, tuduhan yang diberikan kuasa hukum tergugat tidak berdasar karena sudah jelas pihaknya memiliki bukti-bukti. “Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan dibeberkan di majelis hakim,” katanya.
Kamaludin juga mengatakan, semestinya sidang hari ini agendanya pembacaan duplik. Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan. “Kami pun akan melakukan hal yang sama, membeberkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” katanya.
Secara terpisah, Pengugat Agus Mulyana mengatakan bukti-bukti yang ia miliki sudah siap dan disiapkan berkasnya oleh kuasa hukumnya. “Buktinnya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB untuk memecat Agus Mulyana setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” katanya. (*)
Oleh: arfan sauki / ude
3 KomentarTIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
DISHUB Jabar mulai mengantisipasi pergerakan arus balik lintas Jabar tepatnya dari wilayah Jawa Tengah menuju Jakarta.