Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung – Dosen STIE Ekuitas yang dipecat, Dr Agus Mulyana, SE, MM., akan melaporkan Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten (YKP BJB) Totong Setiawan dan Ketua STIE Ekuitas ke Polda Jabar.
Totong dan Ketua STIE dinilai telah melakukan kebohongan publik dan pencemaran nama baik dengan membuat keterangan pers resmi terkait kasus yang sedang dihadapi Agus Mulyana di Pengadilan.
Pekan lalu, Totong membuat keterangan pers resmi secara tertulis dan mengatakan Agus dipecat sebagai dosen karena tak menjalankan tugasnya sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi.
"Itu jelas tidak benar dan kami akan laporkan hal ini ke Polda Jabar sebagai kebohongan publik dan pencemaran nama baik," kata Kamaluddin, Kuasa Hukum Agus Mulyana, di Bandung, Selasa (17/5/2022).
"Pernyataan yang disiarkan dalam keterangan pers resmi itu adalah sebuah kebohongan publik dan pencemaran nama baik." Kamal mengingatkan Totong Setiawan untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.
Dengan pernyataan Totong Setiawan itu, katanya, pihak YKP BJB telah menjugde kliennya seolah-olah tak menjalankan kewajibannya sebagai dosen, namun tetap menerima remunerasi. Padahal, katanya, kenyataannya tidak benar seperti yang disampaikan Totong Setiawan.
“Karena itu kita akan tuntut balik ke polisi karena telah membuat kebohongan publik,” katanya.
Kamal mengatakan, dikatakan dalam press realese itu Agus Mulyana tak menjalankan kewajibannya sebagai dosen sejak 2018. Pada tahun itu, Agus Mulyana menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank BJB dan sesuai ketentuan ia tak berhak menerima remunerasi.
"Karena sudah menerima gaji sebagai direktur, Pak Amul tak menerima remunerasi sebagai dosen. itu ada ketentuannya di YKP BJB," katanya. Selama menjalankan tugas sebagai dosen, katanya,
Agus Mulyana mendapat penilaian umpan balik dari mahasiswa dan pegawai atau dosen STIE Ekuitas yang lain dengan predikat sangat baik.
"Di mana ia tak menjalankan tugas dan kewajibannya, sementara ia mendapat penilaian yang baik," katanya.
Kamal juga menambahkan, sejak berhenti menjadi Direktur Bank BJB, Agus Mulyana mengurus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Pengajuan NIDN ini tak dilakukan sendiri, namun diajukan oleh kampus STIE Ekuitas.
aat diajukan berarti kondite Pak Agus Mulyana tidak ada masalah. Sekarang Pak Agus sudah tercatat sebagai dosen tetap dari LL Dikti dan memiliki NIDN," katanya. (*)
ude
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.