free hit counter code Yod Mintaraga Minta Pemerintah Revisi Permendikbud Ristek PPKS - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Yod Mintaraga  Minta  Pemerintah Revisi Permendikbud Ristek PPKS
H. Yod Mintaraga

Yod Mintaraga Minta Pemerintah Revisi Permendikbud Ristek PPKS

  • Selasa, 23 November 2021 | 05:08:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat Drs. H. Yod Mintaraga, MAP meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT).

 

Permintaan disampaikan  usai menerima audiensi pengurus Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung,  Senin (22/11/2021).

 

Menurut Ketua Depidar SOKSI Jawa Barat ini, Permendikbud 30/2021 yang diundangkan pada 3 September 2021 itu telah menuai polemik terutama terhadap penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" yang dianggap melegalkan perzinaan. Penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" tercantum dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m.

 

"Pemerintah harus merevisi Permendikbud tersebut karena ada pasal yang mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Pengunaan frasa 'tanpa persetujuan korban' bisa dimaknai sebagai pelegalan kebebasan seks'," katanya.

 

Yod mengatakan, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus. Karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi.

 

Namun, lanjutnya, ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah baru. "Untuk merevisi pasal-pasal yang tidak tepat tersebut, saya menyarankan jika semua pihak baik dari lembaga agama, organisasi masyarakat, aktivis perempuan, serta pihak-pihak lain memberi masukan untuk melengkapi hal-hal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah," katanya. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links