Braga Free Vehicle Momentum Bangkitkan Wisata Loka
- 5 Mei 2024 | 11:42:00 WIB
BRAGA Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan mendapat antusiasme tinggi dari warga, wisatawan lokal, luar kota hingga mancanegara.
BRAGA Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan mendapat antusiasme tinggi dari warga, wisatawan lokal, luar kota hingga mancanegara.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah resmi di buka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Selasa (23/4/2024). Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menerangkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai hari ini 23 April hingga 29 April 2024 mendatang.
"Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," Ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.
Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Calon pendaftar dapat mengunggah dokumen secara Online melalui aplikasi KPU, SIAKBA.”
Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk kedalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei yang hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.
”Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024.” Ucap Anam
Adapun Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:
Berikut syarat calon PPK PILKADA SERENTAK Tahun 2024 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (*)
Rdsp
0 KomentarKEDATANGAN Arif Hamid Rahman ke kantor DPC Partai Gerindra mengambil formulir pendaftaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung Selengkapnya..
PEMKOT Bandung menggelar Program Braga Free Vehicle (Braga Bebas Kendaraan) pada 4-5 Mei 2024. Selengkapnya..
PELAKU pembunuhan sadis terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Selengkapnya..
GELARAN acara halal bi halal dengan tema Penguatan Kemitraan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan dalam mensukseskan pendidikan vokasi Indonesia Selengkapnya..
SEKDA Herman Suryatman menghadiri Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung, Kamis Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
PELAKU pembunuhan sadis terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
PARTAI Demokrat Jawa Barat tak mau hanya menjadi kendaraan politik pinjaman dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.