free hit counter code Yosa Octora: Perda Desa Wisata untuk Pemberdayaan Masyarakar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Yosa Octora: Perda Desa Wisata untuk Pemberdayaan Masyarakar
Anggota DPRD Jabar Yosa Octora Santono

Yosa Octora: Perda Desa Wisata untuk Pemberdayaan Masyarakar

  • Senin, 19 Desember 2022 | 18:56:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Sumedang – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yosa Octora Santoso mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata. Perda ini dibuat untuk  pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter. 

 

Menurutnya, Perda Desa Wisata akan berguna untuk pemetaan potensi wisata per-Kabupaten/Kota di Jawa Barat.  "Selain memetakan, tentu untuk tujuan pemberdayaan desa wisata. Ada dukungan yang diberikan berupa penyediaan infrastruktur yang rutin atau stimulus dari program dinas," kata Yosa, di Sumedang,  Senin (29/8/2022). 

 

Ia menjelaskan, Perda Desa wisata juga untuk memastikan dalam pemberdayaan desa wisata, mulai  sistem informasi desa wisata yang dibangun dan  didukung  dengan Teknologi Informasi yang memadai. 

 

"Dan ini harus terjalin kerja sama yang sinergis antara Dinas Pariwisata, LSM Wisata, dan aparat penegak hukum (APH) yang terkait," katanya. 

 

Lebih jauh Yosa menjelaskan, Perda Desa Wisata memacu desa-desa di Jawa Barat untuk berlomba mempercantik desanya. Bisa jadi, katanya, ke depan ada sebuah road to goal, sebuah penghargaan diberikan untuk desa wisata terbaik di Jawa Barat. 

 

Menurut pria yang kini menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jabar ini mengatakan, memang tidak semua desa dapat dijadikan desa wisata. Di Kabupaten Kuningan misalnya, tidak semua 376 desa bisa jadi desa wisata.

 

"Yang potensial, lestari alamnya, punya khas, dan karakter. Dan jika sudah terpetakan, maka Perda Desa Wisata ini tak boleh hanya menjadi macan ompong," kata Yosa. 



Dia menjelaskan, Perda tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, poin-poin yang ingin diwujudkan melalui Perda akan betul-betul terlaksana. 

 

Selain itu, kata Yosa, goal dari Perda Desa Wisata ini sesungguhnya adalah tercipta desa wisata yang mandiri. Yosa mengatakan, bantuan dari Pemerintah hanyalah stimulus. 

 

"Masyarakat desa wisata harus melek  investasi, melek IT, masyarakat desa harus mandiri. Kalau desa wisata dimasuki investasi, maka pengembangannya akan bicara untuk 15 tahun ke depan, beda jika hanya mengandalkan stimulus Pemerintah, mungkin hanya bertahan setahun," kata Yosa. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links