Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bekasi - Pemkot Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ketentuan yang jelas dan tegas diperlukan, terlebih belakangan warga mendatangi langsung Minol di Kawasan Bekasi timur.
Merespon kabar tersebut Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Perda tentang pengawasan dan pengendalian Minol dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kita kemarin sudah memiliki produk Perda, itu masuk dalam pengawasan dan pengendalian. Itu kita akan lakukan penertiban-penertiban dengan regulasi yang baru," katanya, Rabu (18/12).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kepala daerah dapat menetapkan pembatasan peredaran Minol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Lebih lanjut Gani menyampaikan bahwa Perda yang belum lama ini disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tidak melarang peredaran Minol. Namun dalam pengawasannya akan ditentukan lewat izin yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi.
"Nanti akan kita sepakati titik-titik mana kita berikan izin untuk peredaran minuman beralkohol, titik-titik mana yang tidak boleh," ucapnya.
Ia meyakinkan bahwa pengawasan dan pengendalian Minol ini untuk kebaikan masyarakat terutama generasi muda, dengan kata lain tidak mudah mendapat Minol.
Informasi yang diterima oleh Pemkot Bekasi belakangan ini telah ditindaklanjuti, diantaranya dengan memeriksa perizinan toko.
"Sepanjang sudah ada izinnya, kita lihat peraturannya seperti apa, ini menjadi bahan evaluasi kita. Tentu dinas-dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut," tambahnya.
Video warga mendatangi toko Minol di kawasan Bekasi Timur beberapa waktu lalu beredar di media sosial, beberapa diantaranya nampak geram saat mendatangi toko tersebut.
Setelah didalami Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto menyampaikan bahwa toko tersebut telah mengantongi izin. Hanya saja, ada keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan toko tersebut.
"Dia sudah legal karena sudah ada izinnya. Memang ada keluhan dari masyarakat, (peristiwa itu terjadi) sebelum dimediasi oleh lurah dan camat," ungkapnya.
Letak toko tersebut kata dia, berada di sebuah ruko di luar area permukiman warga. Sementara terkait dengan keluhan warga di sekitar toko, Karto menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam.
"Karena sudah ada legalitas, itu harus dikaji," tambahnya. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan PLTA Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Senin Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Selengkapnya..
PEMBANGUNAN jembatan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga dibangun secara terburu-buru dan banyak Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan Selengkapnya..
PENDUDUK miskin di Jabar menurun sekitar 180.000 orang, dari asalnya tercatat 3,85 juta pada Maret 2024 menjadi 3,67 juta pada September Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Subang
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.