free hit counter code Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol

    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol

    • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bekasi - Pemkot Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ketentuan yang jelas dan tegas diperlukan, terlebih belakangan warga mendatangi langsung Minol di Kawasan Bekasi timur.

     

    Merespon kabar tersebut Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Perda tentang pengawasan dan pengendalian Minol dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

     

    "Kita kemarin sudah memiliki produk Perda, itu masuk dalam pengawasan dan pengendalian. Itu kita akan lakukan penertiban-penertiban dengan regulasi yang baru," katanya, Rabu (18/12).

     

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kepala daerah dapat menetapkan pembatasan peredaran Minol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

     

    Lebih lanjut Gani menyampaikan bahwa Perda yang belum lama ini disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tidak melarang peredaran Minol. Namun dalam pengawasannya akan ditentukan lewat izin yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi.

     

    "Nanti akan kita sepakati titik-titik mana kita berikan izin untuk peredaran minuman beralkohol, titik-titik mana yang tidak boleh," ucapnya.

     

    Ia meyakinkan bahwa pengawasan dan pengendalian Minol ini untuk kebaikan masyarakat terutama generasi muda, dengan kata lain tidak mudah mendapat Minol.

     

    Informasi yang diterima oleh Pemkot Bekasi belakangan ini telah ditindaklanjuti, diantaranya dengan memeriksa perizinan toko.

     

    "Sepanjang sudah ada izinnya, kita lihat peraturannya seperti apa, ini menjadi bahan evaluasi kita. Tentu dinas-dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut," tambahnya.

     

    Video warga mendatangi toko Minol di kawasan Bekasi Timur beberapa waktu lalu beredar di media sosial, beberapa diantaranya nampak geram saat mendatangi toko tersebut.

     

    Setelah didalami Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto menyampaikan bahwa toko tersebut telah mengantongi izin. Hanya saja, ada keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan toko tersebut.

     

    "Dia sudah legal karena sudah ada izinnya. Memang ada keluhan dari masyarakat, (peristiwa itu terjadi) sebelum dimediasi oleh lurah dan camat," ungkapnya.

     

    Letak toko tersebut kata dia, berada di sebuah ruko di luar area permukiman warga. Sementara terkait dengan keluhan warga di sekitar toko, Karto menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam.

     

    "Karena sudah ada legalitas, itu harus dikaji," tambahnya. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Didikan MI Al-Iklas Jadikan Murid Berakhlak Mulia
    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan
    Peluncuran Program Penanganan PPKS Perkotaan
    SOKSI Harus Adaptif Dengan Perkembangan Zaman

    Editorial



      sponsored links