Polsek Cikarang Pusat Santuni Anak Yatim Piatu
- 25 Januari 2025 | 07:35:00 WIB
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bekasi - Aksi demo massa kembali digelar, kali ini datang dari organisasi LSM Koalisi DPP Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) dan LSM DPC Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Bundaran Golok (Pintu Gerbang) Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Aksi demo tersebut menuntut para koruptor di TPA Burangkeng segera ditangkap dan dipenjara, Rabu (11/12/2024).
M. Idhay dan Erick Mahpudin sebagai Koordinator Lapangan aksi demo dalam orasinya menyampaikan tuntutan diantaranya, dugaan korupsi pengadaan Solar di TPA Sampah Burangkeng, agar segera dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Perwakilan masa aksi dari LSM APBD dan LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi dipimpin Ketuanya M. Idhay dan Erick Mahpudin selanjutnya mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi dan diterima dengan cukup baik oleh pihak Kejaksaan.
M.Idhay kepada awak media selesai pertemuan mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah muak dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang tidak menjalankan amanat Undang-Undang Persampahan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satunya seperti membiarkan air lindi dibuang bebas dan langsung ke Kali Burangkeng yang melewati perumahan Mustika Grande, Perumahan Grand Residen dan lain-lain. Tanpa memikirkan akibat buruknya, bagi kesehatan masyarakat karena sumber air sehari hari kotor, gatal dan tidak layak pakai dan bisa menimbulkan berbagai penyakit dalam jangka panjang.
"makanya pihaknya yaitu LSM APBD dan LSM APBD hari ini melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan ini kepada Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi," tutur
M. Idhay
Erick Mahpudin sebagai Ketua APBD meminta pihak kejaksaan menindak lanjuti laporan ini tentang adanya indikasi korupsi solar tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Kami LSM APBD punya harapan besar kepada APH Kabupaten Bekasi untuk menangkap para aktor koruptor pengadaan solar baik oknum DLH dan atau perusahaan-perusahaan pemenang tendernya," kata Erick Mahpudin
Sementara itu Abdul Rouf dalam orasinya menyampaikan bahwa, korupsi solar adalah tindakan KKN terstruktur, sistematis dan masiv dalam 2 tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Kejaksaan Negeri adalah penegak hukum terakhir hari ini bagi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat memberantas tindak pidana Korupsi di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi," tutupnya. (*)
Oleh: pratigto / Rdsp
0 KomentarKEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi bersama Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor pada Kamis Selengkapnya..
GURU honorer Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), melakukan aksi demo, Kamis Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi memprioritaskan pengembangan Kawasan Bantargadung, Kota Selengkapnya..
LANGKAH Menteri LH membenahi TPA sampah di berbagai tempat, agar bersih dan ramah lingkungan mendapat dukungan penuh dari Koalisi Persampahan Jawa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPU Kota Bekasi bersama Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor pada Kamis (23/01/2025).
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan catatan.