free hit counter code Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi

    Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi

    • Jumat, 13 Desember 2024 | 11:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Aksi demo massa kembali digelar, kali ini datang dari organisasi LSM Koalisi DPP Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) dan LSM DPC Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi.

     

    Bertempat di Bundaran Golok (Pintu Gerbang) Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Aksi demo tersebut menuntut para koruptor di TPA Burangkeng segera ditangkap dan dipenjara, Rabu (11/12/2024). 

     

    M. Idhay dan Erick Mahpudin sebagai Koordinator Lapangan aksi demo dalam orasinya menyampaikan tuntutan diantaranya, dugaan korupsi pengadaan Solar di TPA Sampah Burangkeng, agar segera dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

     

    Perwakilan masa aksi dari LSM APBD dan LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi dipimpin Ketuanya M. Idhay dan Erick Mahpudin selanjutnya mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi dan diterima dengan cukup baik oleh pihak Kejaksaan.

     

    M.Idhay kepada awak media selesai pertemuan mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah muak dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang tidak menjalankan amanat Undang-Undang Persampahan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

     

    Salah satunya seperti membiarkan air lindi dibuang bebas dan langsung ke Kali Burangkeng yang melewati perumahan Mustika Grande, Perumahan Grand Residen dan lain-lain. Tanpa memikirkan akibat buruknya, bagi kesehatan masyarakat karena sumber air sehari hari kotor, gatal dan tidak layak pakai dan bisa menimbulkan berbagai penyakit dalam jangka panjang.

     

    "makanya pihaknya yaitu LSM APBD dan LSM APBD hari ini melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan ini kepada Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi," tutur 

    M. Idhay 

     

    Erick Mahpudin sebagai Ketua APBD meminta pihak kejaksaan menindak lanjuti laporan ini tentang adanya indikasi korupsi solar tahun anggaran 2022 dan 2023.

     

    "Kami LSM APBD punya harapan besar kepada APH Kabupaten Bekasi untuk menangkap para aktor koruptor pengadaan solar baik oknum DLH dan atau perusahaan-perusahaan pemenang tendernya," kata Erick Mahpudin

     

    Sementara itu Abdul Rouf dalam orasinya menyampaikan bahwa, korupsi solar adalah tindakan KKN terstruktur, sistematis dan masiv dalam 2 tahun anggaran 2022 dan 2023.

     

    "Kejaksaan Negeri adalah penegak hukum terakhir hari ini bagi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat memberantas tindak pidana Korupsi di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi," tutupnya. (*)

    Oleh: pratigto / Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Musda DPD KNPI Lahirkan Pemimpin Visioner
    UMSK 2025 Bekasi Diusulkan ke Depeprov Jabar
     Pengprov Rugby Jabar Konsolidasi ke Cirebon Raya
    KONI Jabar Apresiasi Raker, Bahas BK Porprov 2025
    Ratusan PHL Kali Asem Geruduk DPRD Kota Bekasi

    Editorial



      sponsored links