free hit counter code Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan

    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan

    • Kamis, 19 Desember 2024 | 08:51:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bekasi - Usai mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan sementara. 

     

    Hal direkomendasi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi setelah bertemu dengan pemerintah dan perwakilan masyarakat.

     

    "Komisi satu merekomendasikan pemberhentian sementara pembangunan hotel Fox," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, Rabu (18/12/2024). 

     

    Anggota DPRD dari Dapil Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantargebang tersebut menyampaikan bahwa kesimpulan dari pembahasan siang kemarin diambil berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021. Dimana syarat utama penyelenggaraan bangunan harus memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

     

    "Sampai sekarang pembangunan Hotel Fox yang berlokasi di RW 028 Perum Mutiara Gading Timur belum mengantongi ijin PBG tersebut," ucapnya.

     

    Ijin tersebut belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran belum satu dokumen persyaratan belum diserahkan.

     

    "Yaitu dokumen surat peryataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan yang ditandatangani oleh RT, RW setempat," tambahnya.

     

    Pertemuan kemarin dihadiri oleh pemerintah dalam hal ini DPMPTSP, Dinas Tata Ruang (Distaru), Camat dan Lurah Mustikajaya, serta perwakilan warga. Disayangkan pihak hotel tidak hadir.

     

    Terpisah Sekertaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Heni Setiowati membenarkan bahwa rekomendasi pemberhentian sementara oleh Komisi I. Sebab, selain fisik bangunan ada persoalan sosiologis yang jadi pertimbangan.

     

    Dari sisi kontruksi, Distaru Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pola ruang. Rekomendasi tersebut keluar setelah dipastikan permohonan yang diterima sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2021 maupun Perda tentang RDTR.

     

    "Pemohon tinggal menindaklanjuti membangun sesuai dengan yang ditetapkan, tapi setelah ijin (PBG) nya memang sudah keluar. Sementara kan izinnya memang belum keluar PBGnya," ucapnya.

     

    Untuk mendapatkan ijin tersebut, pemohon dalam hal ini pihak hotel harus memastikan semua dokumen persyaratan PBG lengkap. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Harap Pelantikan Gubernur Jabar tak Diundur
    DPRD Sahkan Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih
    Mahasiswa Demo di KPU Bekasi, Ini Tuntutannya
    Dedi Mulyadi Pastikan Tak Bentuk Tim Transisi
    Demokrat Jabar Terima SK Penetapan Dedi-Erwan

    Editorial



      sponsored links