DPRD Jabar Minta Pemulihan KBM di Lokasi Bencana
- 19 Desember 2024 | 13:18:00 WIB
BENCANA banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, merusak puluhan bangunan sekolah.
BENCANA banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, merusak puluhan bangunan sekolah.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews Bekasi - Usai mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan sementara.
Hal direkomendasi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi setelah bertemu dengan pemerintah dan perwakilan masyarakat.
"Komisi satu merekomendasikan pemberhentian sementara pembangunan hotel Fox," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, Rabu (18/12/2024).
Anggota DPRD dari Dapil Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantargebang tersebut menyampaikan bahwa kesimpulan dari pembahasan siang kemarin diambil berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021. Dimana syarat utama penyelenggaraan bangunan harus memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sampai sekarang pembangunan Hotel Fox yang berlokasi di RW 028 Perum Mutiara Gading Timur belum mengantongi ijin PBG tersebut," ucapnya.
Ijin tersebut belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran belum satu dokumen persyaratan belum diserahkan.
"Yaitu dokumen surat peryataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan yang ditandatangani oleh RT, RW setempat," tambahnya.
Pertemuan kemarin dihadiri oleh pemerintah dalam hal ini DPMPTSP, Dinas Tata Ruang (Distaru), Camat dan Lurah Mustikajaya, serta perwakilan warga. Disayangkan pihak hotel tidak hadir.
Terpisah Sekertaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Heni Setiowati membenarkan bahwa rekomendasi pemberhentian sementara oleh Komisi I. Sebab, selain fisik bangunan ada persoalan sosiologis yang jadi pertimbangan.
Dari sisi kontruksi, Distaru Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pola ruang. Rekomendasi tersebut keluar setelah dipastikan permohonan yang diterima sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2021 maupun Perda tentang RDTR.
"Pemohon tinggal menindaklanjuti membangun sesuai dengan yang ditetapkan, tapi setelah ijin (PBG) nya memang sudah keluar. Sementara kan izinnya memang belum keluar PBGnya," ucapnya.
Untuk mendapatkan ijin tersebut, pemohon dalam hal ini pihak hotel harus memastikan semua dokumen persyaratan PBG lengkap. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarBENCANA banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, merusak puluhan bangunan Selengkapnya..
MADRASAH Ibtidaiyah (MI) sekolah setingkat sekolah dasar (SD) adalah MI Unggulan di wilayah Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua 2024
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.