free hit counter code Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Mulai Tertibkan APK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Mulai Tertibkan APK
istimewa Penertiban APK di Kota Bandung, Minggu (11/2/2024)

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Mulai Tertibkan APK

  • Minggu, 11 Februari 2024 | 15:22:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (AP) di Kota Bandung

 

Penurunan dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki masa tenang, dimana dalam aturan PKPU masa tenang tidak diperbolehkan peserta pemilu melaksanakan kampanye, baik bentuk APK, Kampanye langsung ke masyarakat hingga lewat media sosial (medsos)

 

“Saat ini sudah memasuki masa tenang, jadi semua jenis alat peraga kampanye harus diturunkan,” Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty usai melakukan penertiban APK di Kota Bandung, Minggu (11/2/2024) dinihari.

 

Penurunan alat peraga kampanye dilakukan 

mulai dari sekitar pintu Tol Pasteur hingga Flyover Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada Minggu (11/2/2024) dini hari. 

 

Dalam penertiban APK di Kota Bandung, Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar menggandeng pihak-pihak terkait diantaranya, KPU Kota Bandung hingga Satpol PP Kota Bandung

 

Lolly mengatakan alasanya Bawaslu RI turun langsung ke Kota Bandung karena wilayah tersebut merupakan ikon Jawa Barat, sehingga bisa mudah menjadi percontohan daerah lain. 

 

"Bandung sendiri akan jadi pemicu untuk semua kota dan kabupaten di jabar akan melakukan hal serupa dengan secara baik dan maksimal,” Pungkasnya.

 

Lolly mengungkapkan bahwa penurunan alat peraga kampanye tidak mungkin dilakukan dalam waktu sehari. Maka dari itu pihaknya serta pihak lain akan melakukan penurunan dengan cara bertahan. 

 

“Memang dengan situasi saat ini tidak mungkin satu hari akan selesai, jadi kami lakukan secara bertahap. Nanti saat penurunan akan bareng bersama satpol PP,” Jelasnya. 

 

Dirinya menambah tak hanya alat peraga yang Berbentuk fisik, saja yang diturunkan,  alat peraga kampanye digital akan sama dilakukan penurunan. 

 

Dalam konteks yaitu ketentuan dimana masa kampanye itu sebagaimana diatur termasuk juga dalam PKPU itu berkenaan proses masa kampanye, artinya, seluruh alat peraga kampanye itu tidak ada dari fisik maupun yang digital.

 

“Mengenai digital kita memiliki pengawasan Cyber untuk memastikan seluruh masa kampanye tenang itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Lolly. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,5 Garut
13.050 Jemaah Haji Asal Jabar Berangkat dari BIJB
Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029

Editorial



    sponsored links