free hit counter code Warga Minta Kejelasan Perpanjangan Izin Klinik CMI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Warga Minta Kejelasan Perpanjangan Izin Klinik CMI

    Warga Minta Kejelasan Perpanjangan Izin Klinik CMI

    • Kamis, 2 November 2023 | 13:26:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Puluhan masyarakat Sadang Serang, yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Bangsa menggeruduk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Kamis (2/11/2023). 

     

    Mereka meminta kejelasan Dinkes terkait perpanjangan izin operasional Klinik CMI di Jalan Tubagus Ismail VII, Kota Bandung.‎

     

    Koordinator Aliansi Aktivis Bangsa, Adi Jara mengatakan, klinik tersebut sejatinya telah berjalan selama 10 tahun dan menjadi tumpuan masyarakat sekitar kala menjalani pengobatan. 

     

    Akibat tidak keluarnya perpanjangan izin operasional Klinik CMI dari Dinkes Kota Bandung, menyebabkan masyarakat sekitar kebingungan ketika harus berobat.

     

    "Kami ingin mendapatkan kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, karena yang terdampak masyarakat. Masyarakat wilayah ingin mendapat kejelasan, alasan Dinkes yang kami terima, harus terpisah gedung. Padahal klinik ini sudah berjalan selama 10 tahun. Hanya urus perpanjangan. Kalau harus dipisah, harusnya ada koordinasi dengan klinik tersebut dari jauh hari," kata Adi.

     

    Dia berharap, Dinkes Bandung dapat memberi kejelasan dan kebijakan sehingga masyarakat sekitar Klinik CMI di Sadang Serang, bisa kembali mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

     

    "Kami atas nama masyarakat, yang sakit supaya mendapat hak pelayanan kesehatan. Sudah banyak masyarakat di klinik tersebut, tidak bisa diladeni," ucapnya.

     

    Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam menjelaskan, sejatinya pihaknya tidak pernah ingin menutup Klinik CMI, terlebih dengan maksud diskriminasi. Belum keluarnya surat perpanjangan izin operasional klinik tersebut lantaran masih ada beberapa syarat kata dia, yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

     

    "Sesuai dengan ada kebijakan peraturan, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai peraturan baru. Itu tinggal dipenuhi saja dan bukan maksud atau keinginan kami untuk menghalangi," terangnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Forsiladi Jabar Ingin Berkiprah Bagi Masyarakat
    Dinkes Masifkan Sosialisasi Cegah DBD di Sekolah
    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi