free hit counter code Yod Mintaraga: Aparat Hukum Bisa Dilibatkan dalam Musyawarah Komite Sekolah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Yod Mintaraga: Aparat Hukum Bisa Dilibatkan dalam Musyawarah Komite Sekolah
Anggota Komisi V Yod Mintaraga

Yod Mintaraga: Aparat Hukum Bisa Dilibatkan dalam Musyawarah Komite Sekolah

JuaraNews, Tasikmalaya – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga mengatakan, Komite Sekolah bisa melibatkan aparat hukum ketika harus merumuskan besaran kebutuhan operasional yang harus ditanggung masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

 

Pernyataan Yod Mintaraga itu disampaikan dalam perbincangan kepada Juaranews di Tasikmalaya, Sabtu (11/7/2020).

 

Yod mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah membuat kebijakan SPP Gratis di tahun 2020 untuk tingkat SMA dan SMK. Namun, kebutuhan sekolah berbeda-beda sehingga bagi sekolah tertentu masih memerlukan bantuan dari orang tua siswa.

 

“Di sekolah lain mungkin saja SPP gratis ini lebih karena kebutuhannya bisa tertutupi. Tapi ini kan kasusnya berbeda-beda di tiap sekolah,” kata Yod saat berbicara soal SPP gratis.

 

Untuk sekolah yang masih membutuhkan biaya, sangat dimungkinkan untuk melibatkan masyarakat atau orang tua siswa. Secara undang-undang dan aturan, katanya, jelas dikatakan bahwa pendidikan dibiayai oleh negara dan partisipasi masyarakat.

 

Hanya saja, lanjut anggota DPRD asal daerag pemilihan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini, penarikan biaya pendidikan ini bisa menimbulkan persoalan hukum seperti dianggap pungutan liar. “Jadi bagaimana? Undang-undangnya ada, aturannya memungkinkan, tapi bisa terjerat aturan hukum? Solusinya ketika merumuskan kebutuhan sekolah ini, ajak aparat hukum untuk membicarakan hal ini. Dan ini dimungkinkan,” kata Yod.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar itu menjelaskan, kejaksaan memiliki fungsi sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, selain melakukan penindakan. Dengan semangat pencegahan ini, katanya, kerja sama Komite Sekolah, sekolah, dengan kejaksaan akan menghindarkan tindakan pungli atau korupsi.

 

Yod menambahkan, dalam kegiatan reses yang dilakukan awal Juli 2020 persoalan ini sempat muncul. Selain PPDB, katanya, persoalan SPP gratis juga menjadi persoalan yang ditanyakan masyarakat. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links