free hit counter code Yosa Gelar Sosialisasi 4 Pilar Perkuat Wawasan Kebangsaan di Pangandaran - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Yosa Gelar Sosialisasi 4 Pilar Perkuat Wawasan Kebangsaan di Pangandaran
    Anggota DPRD Jabar Yossa Octora Santono menggelar sosialisasi empat pilar di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (22/1/2021).

    Yosa Gelar Sosialisasi 4 Pilar Perkuat Wawasan Kebangsaan di Pangandaran

    • Minggu, 23 Januari 2022 | 19:12:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Pangandaran – Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada masyarakat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Yosa Octora Santono menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika), Sabtu (22/1/ 2022). Sosialisasi digelat di Rumah Aspirasi / Kantor DPC Partai Demokrat Kab.Pangandaran (jalan raya cibenda pangandaran) dengan jumlah terbatas dan mematuhi protokol kesehatan.

     

    Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar juga dilakukan dalam  rangka program Citra Bhakti/Parlemen dalam Sketsa Kebangsaan. Dalam pelaksanaannya kali ini peserta dari Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), Kader, simpatisan dan kader muda Partai Demokrat Pangandaran.

     

    Kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan respon positif dari masyarakat. Yosa mengungkapkan, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat terkhusus para kader partai.

     

    Yosa menyampaikan, Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga. Pentingnya Pilar-Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

     

    Sedangkan dasar hukum Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.

     

    Sedangkan yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.Yosa dalam pemaparannya menerangkan pengertian apa itu pilar? Menurutnya, ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga(Geladak Kapal).

     

    Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain.

     

    Ia juga menerangkan, tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua, yakni dari internal dan eksternal. Selain itu juga kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

     

    Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globalisasi. Menurutnya pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam. “Poin kedua kapitalisme, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” ujar Yosa.

     

    Yosa berharap apa yang disampaikan kepada para kader partai demokrat dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal dilingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat para masyarakat paham terkait apa itu Empat Pilar Kebangsaan serta implementasinya. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
    Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
    Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
    Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
    Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

    Editorial



      sponsored links