free hit counter code Tergerus Banjir, Kondisi Kemantapan Jalan Provinsi Kian Menurun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tergerus Banjir, Kondisi Kemantapan Jalan Provinsi Kian Menurun
    Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi

    Tergerus Banjir, Kondisi Kemantapan Jalan Provinsi Kian Menurun

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar menilai kondisi kemantapan jalan provinsi kian menurun disebabkan oleh banjir beberapa waktu lalu. Hal tersebut juga ditambah dengan adanya 21 parameter kemantapan jalan yang sebelumnya hanya diukur berdasarkan lubang per km.


    Anggota Komisi IV, Kusnadi memaparkan, angka kemantapan jalan di Jabar berkisar saat ini berkisar 88 persen dari sebelumnya 95 persen. Penurunan tersebut diakibatkan adanya tolok ukur baru tentang kemantapan jalan yang bertambah sehingga menurun ke angka 92 persen, lalu ditambah hujan menjadi 88 persen.


    "Itu yang kemudian menurunkan. Angka penurunan kemantapan jalan di Jabar cukup signifikan," paparnya, Rabu (24/3/2021).


    Kusnadi menjelaskan, berbeda dengan angka dari segi fasilitas lalu lintas relatif mudah diukur misalkan, jalan akan dinaikan kemantapannya melalui pengecoran. Praktis untuk menaikan kemantapan jalan membutuhkan dana sekitar Rp 7 miliar per km dengan lebar 5 hingga 6 meter.


    "Kalau jalan 2 lajur, kan praktis 2 kali lipat jadi Rp 14 miliar," jelas Kusnadi.


    Di samping itu, ia juga mengingatkan terkait fasilitas lalu lintas yang erat kaitannya dengan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sebab, tak jarang masyarakat yang mengeluhkan terkait kondisi PJU.


    "Kami memastikan dulu status kepemilikan jalan, apakah desa, kota/kabupaten, atau provinsi," kata Kusnadi.


    Menurutnya, jika jalan desa yang tidak terdapat PJU bukan menjadi kewenangan pihaknya, melainkan dewan kabupaten/kota. Akam tetapi, mayoritas masyarakat tidak ingin tahu jalan tersebut milik dan kewenangan siapa.


    "Pemprov Jabar hanya dapat memberikan PJU di jalan-jalan milik provinsi saja. Sedangkan, jalan milik kabupaten/kota seharusnya diterangi oleh pemerintah kabupaten/kota,' tuturnya.


    Meski begitu, lanjut Kusnadi, bukan hal yang tidak mungkin Pemprov Jabar memberikan bantuan keuangan. Ketika kabupaten/kota memang tidak bisa menampung itu semua, Pemprov Jabar dapat memberikan bantuan keuangan.


    Oleh karena itu, bantuan tersebutlah yang mungkin dalam struktur APBD Jabar bantuan keuangan cukup besar. Sebab, jika ditinjau dari sisi kewilayahan provinsi tidak memiliki wilayah.


    "Itu menjadi hal yang wajar ketika dewan mengusulkan untuk PJU maupun perbaikan jalan," tutupnya. (*)

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links