free hit counter code Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

    Kisruh RS Kebonjati

    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

     

    JuaraNews, Bandung--- Perwakilan Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember 2024. Aspirasi disampaikan, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.

     

    Spanduk yang dibawa demonstran bertuliskan, "PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung".

    Majelis Hakim di PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang tidak sah dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga, menimbulkan Keresahan para dokter dan pasien Rumah Sakit.

     

    Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan demo adalah warga RS Kebonjati. Demo, tambah Ilham Annasrullah, dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

     

    "Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg," katanya, Selasa (3/12/2024).

     

    Aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

     

    "Meminta majelis hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan," tegasnya.

     

    Ilham berharap, semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. "Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

     

    Soal sita jaminan, Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA nomor 903.

     

    "Oleh karena itulah kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (*).

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Harap Pelantikan Gubernur Jabar tak Diundur
    DPRD Sahkan Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih
    Mahasiswa Demo di KPU Bekasi, Ini Tuntutannya
    Dedi Mulyadi Pastikan Tak Bentuk Tim Transisi
    Demokrat Jabar Terima SK Penetapan Dedi-Erwan

    Editorial



      sponsored links