Kembali Imbang, Persib Incar Kemenangan lawan Dewa
- 12 Januari 2025 | 21:50:00 WIB
PERSIB gagal kembali ke jalur kemenangan, setelah pada Pekan 18 Liga 1 2024-2025, bermain imbag 1-1 dengan PSBS, Sabtu (11/1/2025) lalu.
PERSIB gagal kembali ke jalur kemenangan, setelah pada Pekan 18 Liga 1 2024-2025, bermain imbag 1-1 dengan PSBS, Sabtu (11/1/2025) lalu.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung--- Perwakilan Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember 2024. Aspirasi disampaikan, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.
Spanduk yang dibawa demonstran bertuliskan, "PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung".
Majelis Hakim di PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang tidak sah dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga, menimbulkan Keresahan para dokter dan pasien Rumah Sakit.
Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan demo adalah warga RS Kebonjati. Demo, tambah Ilham Annasrullah, dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg," katanya, Selasa (3/12/2024).
Aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Meminta majelis hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan," tegasnya.
Ilham berharap, semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. "Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Soal sita jaminan, Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA nomor 903.
"Oleh karena itulah kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (*).
ude
0 KomentarKETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar Buky Wibawa secara resmi sahkan penetapan KPU tentang penetapan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wagub Jabar Selengkapnya..
KESATUAN Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum'at Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar terpilih, Dedi Mulyadi memastikan tidak ada membentuk Tim Transisi atau Tim Akselerasi pada pemerintahannya Selengkapnya..
DEMOKRAT Jabar resmi menerima SK penetapan pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).