KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
- 4 Desember 2024 | 13:44:00 WIB
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bekasi - Kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe (Ridho) pada kontestasi Pilkada Serentak Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)! Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Sabar P Ricky Tambunan.
Ricky Tambunan yang merupakan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat aturan mengenai perselisihan hasil pemilihan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat utama adalah selisih suara tertentu antara pasangan calon.
Selisih suara ini, sambung Rikcy Tambunan, diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut, yaitu:
1). 0,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta.
2). 1% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 1 juta hingga 2 juta.
3). 2% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 1 juta.
4). 3% untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu.
"Selisih suara ini dihitung dari total suara sah dan menjadi salah satu syarat formil, agar perselisihan dapat diterima oleh MK. Jika selisih suara melebihi ambang batas tersebut, maka gugatan hasil Pilkada tidak dapat diajukan,"ujar Ricky Tambunan dalam keterangan rilisnya, Minggu (1/12/2024).
Namun, lanjut Ricky Tambunan, jika terdapat dugaan pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), aturan selisih suara ini dapat dikesampingkan dengan pembuktian yang kuat.
"Jumlah Penduduk Kota Bekasi Jawa Barat adalah 2,6 Juta lebih, sehingga tertutup untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, kemenangan Pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sah, dan pasangan PDIP dan Gerindra ini siap untuk dilantik Februari 2025,"tegasnya.
Ambang batas 0,5 adalah, kata Rikcy Tambunan, dihitung berdasarkan surat suara sah, bukan dari Jumlah Daptar Pemilih Tetap DPT.
"Jadi, yang diperbolehkan menggugat sesuai UU adalah dari total duara sah dalam Pilkada, dan di Kota Bekasi tidak ada gugatan MK," ungkapnya. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarTIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho. Selengkapnya..
WARGA RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember Selengkapnya..
KEPALA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengungkapkan adanya peningkatan curah hujan beberapa hari Selengkapnya..
MERUJUK pada hasil pleno Kecamatan dalam perhitungan berjenjang KPU Kota Bekasi, paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.