free hit counter code Serikat Pekerja Desak UU Ketenagakerjaan Disahkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Serikat Pekerja Desak UU Ketenagakerjaan Disahkan
    Foto:Istimewa Indra Munaswar

    Serikat Pekerja Desak UU Ketenagakerjaan Disahkan

    • Jumat, 29 November 2024 | 13:49:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Salah satu tokoh Serikat Pekerja tingkat nasional Indra Munaswar yang juga Direktur Pendidikan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja, Kimia Energi Pertambangan, K-SPSI Pusat Jakarta meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


    Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ini perlu segera disahkan yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.


    Idra Munaswar juga mengungkapkan daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2025 yang dia dapatkan. Dimana dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang diputuskan oleh DPR RI pada Selasa 19 November 2024 kemarin. Ternyata Komisi IX DPR hanya mengajukan 1 RUU yaitu RUU Ketenagakerjaan.


    RUU Ketenagakerjaan ini diprioritaskan oleh DPR adalah untuk mengakomodasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.


    Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidak harmonisan dan ketidak sinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.


    Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki yang berada dibawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.


    Tidak hanya itu kata dia, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.


    Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah Konstitusi cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.


    Memang DPR kepala batu, karena sejak masih R-UU Cipta Kerja atau CILAKA, seluruh elemen SP/SB tingkat nasional sudah menolak dengan tegas karena akan merugikan pekerja/buruh. Apalagi dibuat dengan metode Omnibus Law yang tidak dikenal di Indonesia.


    "Sekarang DPR setelah menyusahkan rakyat buruh, akhirnya menurut dengan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK), ini benar-benar sifat semprul,"ungkap Indra Munaswar pada press release kepada Media ini Jum'at (29/11/2024).


    Dengan R-UU Ketenagakerjaan dijadikan sebagai RUU Prioritas 2025, maka diharapkan seluruh SP/SB tingkat nasional harus satu suara.


    "untuk segera merumuskan konsep RUU versi SB/SP sesuai konstitusi dan Konvensi-Konvensi ILO dan jangan banyak konsep, yang ekornya dapat banyak pihak memecah belah SP/SB," pesannya.


    DAFTAR RUU Usulan Komisi-Komisi


    Komisi I: RUU Penyiaran


    Komisi II: RUU ASN


    Komisi III: RUU Hukum Acara Pidana


    Komisi IV:
    RUU Pangan,
    RUU Kehutanan


    Komisi V: RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


    Komisi VI:
    RUU Perlindungan

    Konsumen,

    RUU Larangan Praktik

    Monopoli

    dan Persaingan Usaha

    Tidak Sehat


    Komisi VII: RUU Kepariwisataan (carry over)


    Komisi VIII:
    RUU Pengelolaan

    Ibadah Haji dan

    Umrah,

    RUU Pengelolaan

    Keuangan Haji


    Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan.


    Komisi X: RUU Sisdiknas


    Komisi XI: RUU Pengampunan Pajak


    Komisi XII: RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)


    Komisi XIII: RUU Perlindungan Saksi dan Korban


    DAFTAR RUU Usulan BADAN LEGISLATIF (Baleg)


    RUU Kejaksaan
    RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
    RUU Komoditas Strategis
    RUU Pertekstilan
    RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
    RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
    RUU BPIP
    RUU Pilkada
    RUU Pemilu
    RUU Statistik
    RUU Perindustrian
    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
    RUU Hak Cipta
    RUU Masyarakat Hukum Adat
    RUU Pemerintahan Daerah Usulan pemerintah
    RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
    RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
    RUU Desain Industri
    RUU Hukum Perdata Internasional
    RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
    RUU Ketenaganukliran


    DAFTAR RUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


    RUU Daerah Kepulauan. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Terkait


    Berita Lainnya


    Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka
    Fatal Akibat Abaikan Lingkungan
    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024
    Masyarakat Harus Komitmen Perhatikan Lingkungan
    Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

    Editorial



      sponsored links