Ribuan Warga Subang Padati Coklat Kita Ngabuburit
- 16 Maret 2025 | 21:35:00 WIB
RIBUAN warga tumpah ruah di lapangan Alun-alun Kabupaten Subang, menghadiri event Coklat Kita Ngabuburit 2025, Minggu (16/3/2025).
RIBUAN warga tumpah ruah di lapangan Alun-alun Kabupaten Subang, menghadiri event Coklat Kita Ngabuburit 2025, Minggu (16/3/2025).
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Jakarta - Salah satu tokoh Serikat Pekerja tingkat nasional Indra Munaswar yang juga Direktur Pendidikan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja, Kimia Energi Pertambangan, K-SPSI Pusat Jakarta meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ini perlu segera disahkan yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
Idra Munaswar juga mengungkapkan daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2025 yang dia dapatkan. Dimana dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang diputuskan oleh DPR RI pada Selasa 19 November 2024 kemarin. Ternyata Komisi IX DPR hanya mengajukan 1 RUU yaitu RUU Ketenagakerjaan.
RUU Ketenagakerjaan ini diprioritaskan oleh DPR adalah untuk mengakomodasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidak harmonisan dan ketidak sinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.
Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki yang berada dibawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu kata dia, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah Konstitusi cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
Memang DPR kepala batu, karena sejak masih R-UU Cipta Kerja atau CILAKA, seluruh elemen SP/SB tingkat nasional sudah menolak dengan tegas karena akan merugikan pekerja/buruh. Apalagi dibuat dengan metode Omnibus Law yang tidak dikenal di Indonesia.
"Sekarang DPR setelah menyusahkan rakyat buruh, akhirnya menurut dengan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK), ini benar-benar sifat semprul,"ungkap Indra Munaswar pada press release kepada Media ini Jum'at (29/11/2024).
Dengan R-UU Ketenagakerjaan dijadikan sebagai RUU Prioritas 2025, maka diharapkan seluruh SP/SB tingkat nasional harus satu suara.
"untuk segera merumuskan konsep RUU versi SB/SP sesuai konstitusi dan Konvensi-Konvensi ILO dan jangan banyak konsep, yang ekornya dapat banyak pihak memecah belah SP/SB," pesannya.
DAFTAR RUU Usulan Komisi-Komisi
Komisi I: RUU Penyiaran
Komisi II: RUU ASN
Komisi III: RUU Hukum Acara Pidana
Komisi IV:
RUU Pangan,
RUU Kehutanan
Komisi V: RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI:
RUU Perlindungan
Konsumen,
RUU Larangan Praktik
Monopoli
dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
Komisi VII: RUU Kepariwisataan (carry over)
Komisi VIII:
RUU Pengelolaan
Ibadah Haji dan
Umrah,
RUU Pengelolaan
Keuangan Haji
Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan.
Komisi X: RUU Sisdiknas
Komisi XI: RUU Pengampunan Pajak
Komisi XII: RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Komisi XIII: RUU Perlindungan Saksi dan Korban
DAFTAR RUU Usulan BADAN LEGISLATIF (Baleg)
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah Usulan pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran
DAFTAR RUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
RUU Daerah Kepulauan. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan menurunkan harga tarif tol dan tiket pesawat saat mudik Lebaran Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar siap menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat Kongres VI Demokrat di Selengkapnya..
SELURUH ASN Pemprov Jabar ngantor lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 06.30 WIB harus sudah di kantor atau Selengkapnya..
PEMERINTAH memutuskan awal puasa atau 1 Ramadan 1446 Hijriah/2025 jatuh pada Sabtu Selengkapnya..
KETUA Umum Partai Demokrat, AHY menegaskan komitmen penuh mendukung dan menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.