Pelatih Persib tak Mau Anggap Remeh PSS Sleman
- 7 Desember 2024 | 20:54:00 WIB
BOJAN Hodak tetap meningkatkan kewaspadaannya saat berhadapan dengan PSS pada laga Pekan 13 Liga 1 2024-2025, Senin (9/12/2024) malam.
BOJAN Hodak tetap meningkatkan kewaspadaannya saat berhadapan dengan PSS pada laga Pekan 13 Liga 1 2024-2025, Senin (9/12/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Salah satu tokoh Serikat Pekerja tingkat nasional Indra Munaswar yang juga Direktur Pendidikan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja, Kimia Energi Pertambangan, K-SPSI Pusat Jakarta meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ini perlu segera disahkan yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
Idra Munaswar juga mengungkapkan daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2025 yang dia dapatkan. Dimana dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang diputuskan oleh DPR RI pada Selasa 19 November 2024 kemarin. Ternyata Komisi IX DPR hanya mengajukan 1 RUU yaitu RUU Ketenagakerjaan.
RUU Ketenagakerjaan ini diprioritaskan oleh DPR adalah untuk mengakomodasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidak harmonisan dan ketidak sinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.
Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki yang berada dibawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu kata dia, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah Konstitusi cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
Memang DPR kepala batu, karena sejak masih R-UU Cipta Kerja atau CILAKA, seluruh elemen SP/SB tingkat nasional sudah menolak dengan tegas karena akan merugikan pekerja/buruh. Apalagi dibuat dengan metode Omnibus Law yang tidak dikenal di Indonesia.
"Sekarang DPR setelah menyusahkan rakyat buruh, akhirnya menurut dengan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK), ini benar-benar sifat semprul,"ungkap Indra Munaswar pada press release kepada Media ini Jum'at (29/11/2024).
Dengan R-UU Ketenagakerjaan dijadikan sebagai RUU Prioritas 2025, maka diharapkan seluruh SP/SB tingkat nasional harus satu suara.
"untuk segera merumuskan konsep RUU versi SB/SP sesuai konstitusi dan Konvensi-Konvensi ILO dan jangan banyak konsep, yang ekornya dapat banyak pihak memecah belah SP/SB," pesannya.
DAFTAR RUU Usulan Komisi-Komisi
Komisi I: RUU Penyiaran
Komisi II: RUU ASN
Komisi III: RUU Hukum Acara Pidana
Komisi IV:
RUU Pangan,
RUU Kehutanan
Komisi V: RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI:
RUU Perlindungan
Konsumen,
RUU Larangan Praktik
Monopoli
dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
Komisi VII: RUU Kepariwisataan (carry over)
Komisi VIII:
RUU Pengelolaan
Ibadah Haji dan
Umrah,
RUU Pengelolaan
Keuangan Haji
Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan.
Komisi X: RUU Sisdiknas
Komisi XI: RUU Pengampunan Pajak
Komisi XII: RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Komisi XIII: RUU Perlindungan Saksi dan Korban
DAFTAR RUU Usulan BADAN LEGISLATIF (Baleg)
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah Usulan pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran
DAFTAR RUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
RUU Daerah Kepulauan. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarKemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan