free hit counter code PN Bandung Dinilai Melawan Putusan PK MA - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PN Bandung Dinilai Melawan Putusan PK MA
    Yoga Irawan memberi keterangan

    Kisruh RS Kebonjati

    PN Bandung Dinilai Melawan Putusan PK MA

     

    JuaraNews, Bandung-- Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN. Bdg RS Kebonjati yang ditolak.

     

    Kekecewaan disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa (3/12/2024).

     

    "Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi," tegasnya.

     

    "Seharusnya kami diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati. Jadi dalam perkara Nomor 598 ini lami seharusnya berhak sebagai penggugat intervensi," tegasnya kembali.

     

    Penolakan itu juga, kata Yoga, bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA. Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).

     

    "Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya," ujarnya.

     

    Yoga menyampaikan pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, katanya, YKP sebagai pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.

     

    "Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati," terangnya. Hal-hal tersebut, lanjut Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.

     

    Tidak sampai di situ saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

     

    "SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati," tegasnya.

     

    Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa (10 Desember 2024).

     

    Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis yang bekerja di RS Kebonjati, dan juga keluarga Pasien akan menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi, tandasnya. (*).

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bandung Anjlok
    KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
    PN Bandung Dinilai Melawan Putusan PK MA
    Pemkot Klaim Tren Kemiskinan Kota Bandung Turun
    Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi