34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
- 4 Desember 2024 | 20:58:00 WIB
BALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Festival Sada Awi, Rabu (4/12/2024).
BALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Festival Sada Awi, Rabu (4/12/2024).
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-- Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN. Bdg RS Kebonjati yang ditolak.
Kekecewaan disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa (3/12/2024).
"Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi," tegasnya.
"Seharusnya kami diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati. Jadi dalam perkara Nomor 598 ini lami seharusnya berhak sebagai penggugat intervensi," tegasnya kembali.
Penolakan itu juga, kata Yoga, bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA. Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya," ujarnya.
Yoga menyampaikan pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, katanya, YKP sebagai pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.
"Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati," terangnya. Hal-hal tersebut, lanjut Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai di situ saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.
"SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati," tegasnya.
Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa (10 Desember 2024).
Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis yang bekerja di RS Kebonjati, dan juga keluarga Pasien akan menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi, tandasnya. (*).
ude
0 KomentarPARTISIPASI Pemilih di Kota Bandung pada Pilkada serentak 2024 mencapai 64,78 %. Pada Pilkada sebelumnya mencapai 76,2 Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung Selengkapnya..
PENGACARA Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH kecewa kepada majelis hakim PN Selengkapnya..
PEMKOT Bandung mengklaim tingkat kemiskinan di Kota Bandung trennya menurun selama 3 tahun belakangan Selengkapnya..
MASYARAKAT diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman demam berdarah dengue (DBD) di musim Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
PENGACARA Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH kecewa kepada majelis hakim PN Bandung.
DEMI pelayanan masyarakat lebih merata Dedi Mulyadi berencana akan berkantor di lima wilayah Jawa Barat.