Ini Resep Dewa Beri Kekalahan Perdana untuk Persib
- 18 Januari 2025 | 00:26:00 WIB
JAN Olde Riekerink mengungkapkan, kemenangan 2-0 timnya atas Persib, Jumat (17/1/2025) malam, merupakan hasil dari ketekunan para pemainnya.
JAN Olde Riekerink mengungkapkan, kemenangan 2-0 timnya atas Persib, Jumat (17/1/2025) malam, merupakan hasil dari ketekunan para pemainnya.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar sering kali mengingatkan terkait pembangunan pemukiman masyarakat perlu memperhitungkan resapan air serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut menjadi penting untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam banjir maupun tanah longsor.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi mengungkapkan, para pengembang harus mengindahkan faktor lingkungan ketika mendirikan pemukiman warga. Selain itu, harus memerhatikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak boleh diganggu.
"Saluran air mau dibuang ke mana dan harus memadai. Volumenya harus diperhitungkan. Kemudian jangan main tebang saja," ungkapnya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, pembangunan pemukiman angkanya sudah jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Sepanjang hal itu tidak dilanggar akan aman. Meskipun itu semua (bencana) di luar kehendak," tuturnya.
Kusnadi menjelaskan, koefisien dasar bangunan terdapat di Perda Nomor 2 Tahun 2016 Perda tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar. Dalam Perda tersebut telah diatur terkait pembangunan pemukiman, jika terdapat luas tanah 100 m² yang diperbolehkan didirikan bangunan hanya 20 m² saja.
"Itu 20 persen saja. Sedangkan sisanya harus dijadikan RTH," jelasnya.
Jika hal tersebut tidak diterapkan akan berakibat fatal bagi lingkungan sekitar, seperti banjir ke di wilayah yang berada di bawah pemukiman. Hal tersebut seharusnya dihindari dan disadari oleh semua pihak.
Oleh karena itu, DPRD Jabar meminta kepada yang pihak perizinan agar tidak sembarangan memberikan izin pembangunan serta pihak yang meminta izin harus diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku.
"Barang kali ada yang belum tahu atau yang sudah tahu pura-pura ngga tahu. Saya kira harus diingatkan lagi terkait regulasi yang berlaku," tutupnya. (*)
Oleh: abdul basir / bas
0 KomentarYOD Mintaraga mengatakan pemprov Jabar memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Selengkapnya..
Yomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan Perda Trantibumlinmas hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Selengkapnya..
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
FREE Palestine Network (FPN) menyambut gembira kabar gencatan senjata antara Palestina dan Israel.
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin (13/1/2025).