free hit counter code DPRD Jabar Tak Bosan Ingatkan Pembangunan Pemukiman Harus Perhatikan Resapan Air - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • KPU KBB Umumkan Pemenang Pilgub Jabar 2024
    KPU KBB Umumkan Pemenang Pilgub Jabar 2024
    • 5 Desember 2024 | 08:45:00 WIB

    KPU KBB mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Bandung Barat.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Tak Bosan Ingatkan Pembangunan Pemukiman Harus Perhatikan Resapan Air
    (dok: JuaraNews) Anggota Komisi IV DPRD, Kusnadi

    DPRD Jabar Tak Bosan Ingatkan Pembangunan Pemukiman Harus Perhatikan Resapan Air

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar sering kali mengingatkan terkait pembangunan pemukiman masyarakat perlu memperhitungkan resapan air serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut menjadi penting untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam banjir maupun tanah longsor.


    Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi mengungkapkan, para pengembang harus mengindahkan faktor lingkungan ketika mendirikan pemukiman warga. Selain itu, harus memerhatikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak boleh diganggu.


    "Saluran air mau dibuang ke mana dan harus memadai. Volumenya harus diperhitungkan. Kemudian jangan main tebang saja," ungkapnya, Rabu (24/3/2021).


    Menurutnya, pembangunan pemukiman angkanya sudah jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


    "Sepanjang hal itu tidak dilanggar akan aman. Meskipun itu semua (bencana) di luar kehendak," tuturnya.


    Kusnadi menjelaskan, koefisien dasar bangunan terdapat di Perda Nomor 2 Tahun 2016 Perda tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar. Dalam Perda tersebut telah diatur terkait pembangunan pemukiman, jika terdapat luas tanah 100 m² yang diperbolehkan didirikan bangunan hanya 20 m² saja.


    "Itu 20 persen saja. Sedangkan sisanya harus dijadikan RTH," jelasnya.


    Jika hal tersebut tidak diterapkan akan berakibat fatal bagi lingkungan sekitar, seperti banjir ke di wilayah yang berada di bawah pemukiman. Hal tersebut seharusnya dihindari dan disadari oleh semua pihak.


    Oleh karena itu, DPRD Jabar meminta kepada yang pihak perizinan agar tidak sembarangan memberikan izin pembangunan serta pihak yang meminta izin harus diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku.


    "Barang kali ada yang belum tahu atau yang sudah tahu pura-pura ngga tahu. Saya kira harus diingatkan lagi terkait regulasi yang berlaku," tutupnya. (*)

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links