free hit counter code Sejarah, Catatan, serta Peran Linmas di Tengah Masyarakat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Sejarah, Catatan, serta Peran Linmas di Tengah Masyarakat
    Drs. Budy Hermawan, MSi

    Sejarah, Catatan, serta Peran Linmas di Tengah Masyarakat

     

    Oleh Drs Budy Hermawan, MSi

     

     

    TULISAN ini adalah tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dulu dikenal dengan istilah pertahanan sipil (Hansip). Tulisan merupakan ringkasan hasil kajian pustaka dan uji petik di lapangan yang dilakukan pada selama penulis menjadi Kepala Bidang Linmas di Provinsi Jawa Barat.

     

    Tulisan ini juga bertujuan menelaah secara historis dan filosofis tentang eksistensi Satlinmas dalam konteks kekinian. Untuk mendalaminya, tulisan ini menggunakan metode deskriptif dipadukan pendekatan kualitatif untuk menggali peran dan eksistensi Satlinmas. Hasil tulisan menunjukkan, keberadaan Satlinmas masih meninggalkan banyak persoalannya, di antaranya, pertama, mengenai dasar hukum pembentukan Satlinmas.

     

    Sampai kini, belum ada regulasi baru yang mengatur Satlinmas. Regulasi yang ada sudah terlalu uzur dan tidak bisa menangkap perkembangan zaman. Kedua, rumusan konsep dan tugas pokok dan fungsi Satlinmas tumpang tindih dengan institusi lain. Ketiga, citra Satlinmas di masyarakat semakin memudar dan cenderung dilecehkan. Keempat, penggabungan Satlinmas ke dalam Polisi Pamong Praja dianggap tidak tepat, karena beda filosofi. Kata kunci: satuan perlindungan masyarakat, pertahanan sipil, bencana alam, ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan sistem keamanan lingkungan 

     

    Pendahuluan

    Judul di atas senyatanya tidak berlebihan jika kita jujur menilai eksistensi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dewasa ini. Tulisan ini di susun menjelang pelaksanaan Hari Ulang Tahun Perlindungan Masyarakat ( LINMAS ) KE 59 sebagai ilustrasi pelaksanaan Linmas khususnya di Jawa Barat.

     

    Saat ini Kondisi Satlinmas terkesan ala kadarnya kalau tidak mau dikatakan memprihatinkan.  Tidak ada keunggulan khusus sehingga patut dipersoalkan keberadaannya. Sejauh ini, Satlinmas hanya dikenal sebagai penjaga keamanan kantor desa/kelurahan/kecamatan atau pun sekadar menjadi satuan “seksi sibuk” saat ada kenduri di rumah warga.

     

    Padahal, dilihat dari definisinya, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut  memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

     

    Praktik di lapangan juga menunjukkan, Satlinmas merupakan warga masyarakat yang ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, fungsi-fungsi itu sekarang seakan tidak memunyai greget lagi dan pudar di mata masyarakat. Fungsinya direduksi sebagai penjaga gardu ronda dan pukul kentongan. 

     

    Malahan, di tengah pamornya yang memudar, Satlinmas pun digelayuti sejumlah persoalan. Pasalnya, sebagian besar anggota Satlinmas tampak uzur dan berpenampilan lemah fisik. Sementara, untuk mencari pengganti anggota yang sudah uzur, sekarang ini sangat sulit. Para pemuda pada umumnya tidak mau menjadi anggota Satlinmas. Persoalan menjadi kian kompleks dan rumit kalau kita telaah eksistensi Satlinmas dari sisi regulasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta hal lain dalam konteks kekinian.

     

    Oleh karenanya, tulisan ini menjadi relevan. Reposisi dan revitalisasi peran dan fungsi Satlinmas kiranya perlu dilakukan. Sehingga, didapatkan pemahaman yang utuh tentang keberadaan fungsi sejati dari Satlinmas. Agar mudah dibahas, patut juga diuraikan tentang latar belakang berdirinya Satlinmas. Sejarah perjalanan bangsa ini membuktikan, kehadiran Perlindungan Masyarakat (dulu disebut Pertahanan Sipil, disingkat Hansip) memiliki kontribusi yang positif. 

     

    Dimulai pada waktu pemerintahan Hindia Belanda, Pemerintah Belanda membentuk sebuah organisasi yang bertugas melindungi masyarakat dari serangan udara musuh. Pada waktu itu (1939) dikenal dengan nama Lucht Bescherming Deints atau LBD (Perlindungan Pemecah Udara). Organisasi itu dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah dan dikoordinasikan oleh pejabat pemerintahan sipil. Kegiatannya meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan sebagainya.

     

    Kemudian, pada masa pendudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut Hansip pada 1943 (Istanto, 1992).  Sistem pertahanan Jepang pada waktu itu diarahkan untuk mengadakan pertahanan rakyat total; dan untuk pengerahan rakyat, organisasi itu dibentuk sampai dengan pada lingkungan masyarakat yang terkecil dalam bentuk Gumi atau RT yang dikenal sekarang.  Organisasi bentukan Jepang itulah yang menjadi embrio Hansip, organisasi itu dirangkaikan dengan kepentingan pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh.

     

    Selain itu, ia juga dibebani tugas penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya. Lalu, pada masa awal kemerdekaan, organisasi Hansip dilanjutkan eksistensinya. Pemerintah Indonesia menata dan mewadahi, mengerahkan, serta mengendalikan penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara melalui suatu konsepsi Perlawanan Rakyat Semesta yang mengandung arti kesadaran, tekad, sikap dan pandangan rakyat Indonesia untuk melawan dan menghancurkan setiap bentuk ancaman. Keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara dengan maksud untuk membuka seluas-luasnya kepada warga negara agar tertampung guna ikut serta dalam upaya pembelaan negara ini diwadahi dalam organisasi Hansip dan Wanra (Perlawanan Rakyat).

     

    Perlu diketahui, Wanra didasarkan pada security defence approach, sedangkan Hansip didasarkan pada prosperity approach (Istanto, 1992:168). Seiring berjalannya waktu, pada 20 Mei 1960 Indonesia resmi menjadi anggota International Civil Defence Organization (ICDO). Posisi Indonesia dalam organisasi internasional itulah yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan organisasi Perlawanan Rakyat (Wankamra) secara nasional, dengan fungsi bidang perlindungan masyarakat, ketahanan nasional, pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat. Sejarah mencatat, organisasi Hansip di Indonesia pertama kali diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62 tertanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil dan sampai sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil di seluruh Indonesia.

     

    Dalam rangka penyempurnaan organisasi Pertahanan Sipil dan sistem pembinaan potensi rakyat sebagai perwujudan dan kewajiban rakyat dalam usaha pembelaan negara, maka pada 12 Agustus 1972 lahirlah Keppres No. 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Dalam konteks itu, dengan apik Crouch (1988) mencandrakan bagaimana Orde Baru melakukan “pembinaan” seluruh potensi rakyat dalam hubungannya dengan pertahanan negara dan mobilisasi politik (lihat penjelasan Crouch dalam bukunya The Army and Politics in Indonesia

     

    Bandingkan juga dengan tulisan Lee (2009) dalam (Un) Civil Society and Political Change in Indonesia). Keppres tersebut menyatakan, perlindungan masyarakat (Linmas) merupakan fungsi utama dari pertahanan sipil yaitu mengorganisasikan rakyat dan membentuk Satlinmas untuk menanggulangi/mengurangi akibat-akibat dari serangan pihak musuh dari luar, bencana alam, dan  bencana lainnya, agar kerugian jiwa dan materil dapat dihindarkan/dibatasi. 

     

    Maka, pada tanggal yang sama Organisasi Pertahanan Sipil yang semula dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri melalui Keppres No. 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri.  Seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata, maka pada 19 September 1982 lahirlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Negara di mana UU tersebut menguatkan posisi dan tugas pokok organisasi Hansip.  Dalam aturan itu Hansip melaksanakan fungsi Linmas dalam penanggulangan akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka dengan menempatkan Hansip sebagai komponen khusus di bidang pertahanan keamanan rakyat semesta.

     

    Sebagai tindak lanjut Pasal 42 UU No. 20 Tahun 1982 yang mengamanatkan mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan UU, maka pada 3 Oktober 1997 lahirlah UU No. 27 Tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi yang menyebutkan, ”mobilisasi dikenakan terhadap warga negara yang termasuk Perlindungan Masyarakat” sebagai komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka. 

     

    Dalam Penjelasan Umum juga disebutkan mobilisan yang melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, perlindungan masyarakat dan warga negara yang karena keahliannya diperlukan, serta awak sarana dan prasarana nasional yang tidak langsung membantu pertempuran diorganisasikan dalam perlawanan rakyat tidak bersenjata.

     

    Namun, sejak dicabutnya UU No. 20 Tahun 1982 dan digantikan dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menempatkan Satlinmas sebagai komponen cadangan, maka sebagai dasar hukumnya organisasi Hansip yang pada saat itu telah berubah nomenklatur menjadi organisasi Linmas (berdasarkan Rapat Koordinasi Markas Wilayah Pertahanan Sipil Tahun 2000) kembali mengacu kepada Keppres No. 55 Tahun 1972 sehubungan Keppres tersebut belum dicabut atau diganti dengan aturan yang baru.

     

    Merujuk aturan yang berlaku saat ini, ada beberapa tugas pokok yang diemban Satlinmas. Pertama, membantu upaya pertahanan negara. Menurut Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 6 UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi, mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga negara anggota Linmas, dan warga negara yang karena keahliannya dimobilisasi. Malah, pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara khususnya Pasal 8 Ayat 1 diterangkan, salah satu komponen cadangan pertahanan negara adalah Satlinmas. Patut diketahui, berkait dengan itu, dalam RUU Komponen Cadangan yang sedang digarap oleh Kementerian Pertahanan dan TNI, pada bagian komponen pendukung non-kombatan, elemen Hansip/Linmas dimasukkan menjadi bagian dari komponen pertahanan negara.

     

    Kedua, membantu penanggulangan bencana. Dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya pada Pasal 4 Huruf a, Pasal 6 Huruf b, dan Pasal 8 Huruf b menyebutkan, tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Dalam konteks itulah, Satlinmas memegang peranan penting.  Kemudian dalam Keppres No. 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata pada Pasal 6 juga telah ditegaskan, tugas pokok Hansip adalah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat bencana perang/bencana alam serta mempertinggi ketahanan nasional.

     

    Belakangan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah, pada Pasal 1 Huruf d ditegaskan kembali, penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di daerah dilakukan secara berjenjang, meliputi Kepala Desa/Lurah selaku Kepala Satuan Hansip/Linmas.  Mereka bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di wilayah Desa/Kelurahan, mulai dari tahap sebelum, pada saat, dan sesudah terjadi bencana dan pengungsian.

     

    Ketiga, membantu kegiatan pemilu/pemilukada. Dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 152 Ayat 4 disebutkan, penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. 

     

    Penjelasannya, petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam ketentuan ini berasal dari satuan Hansip/Linmas. Tugas ini senyatanya juga tercantum dalam Pasal 13 Ayat 3 dari PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keempat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam keadaan normal, Satlinmas diikutsertakan dalam membantu kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


    Sebagai contoh, kegiatan pernikahan di lingkungan setempat, kegiatan keagamaan, serta kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan di lingkungannya bertugas.  Kelima, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka memelihara kamtibmas, Satlinmas juga diikutsertakan dalam pengamanan wilayah serta ikut terlibat dalam kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling). 

     

    Menjadi  istilah yang lebih sipilistik. Dalam konteks ini, termasuklah istilah Hansip menjadi Linmas. Namun, sayangnya, perubahan itu tidak dilandasi aturan hukum yang jelas (Rinakit, 2005; bandingkan juga dengan penjelasan Rüland, 2013). Menjadi rancu lagi, dalam konteks internasional, justru istilah Hansip-lah yang lebih dikenal. Ini tercermin dengan berdirinya organisasi Hansip sedunia, ICDO (http://www.icdo.org/ Home.aspx?lng=2 (diakses pada 20 Desember 2013 pukul 9.52 wib).

     

    Organisasi itu pun mencantumkan, salah satu tupoksi Hansip (civil defence) adalah perlindungan masyarakat. Jadi, terminologinya bukan Linmas atau civil protection, melainkan Hansip. Linmas tidak ada contoh praktiknya di dunia internasional alias tidak dikenal.

     

    Sesuai pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 , dijelaskan bahwa Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil aibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan social kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah , dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan Negara. Selanjutnya Sat Linmas yang berada di Desa/Kelurahan di bentuk menjadi 5 regu antara lain ; Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Pengamanan, regu Pertolongan Pertama pada Korban bencana dan kebakaran, Regu Penyelamatan dan evakuasi serta Regu Dapur Umum.

     

    Di satu sisi, sejak awal tugas pokok Satlinmas adalah melaksanakan kegiatan penanganan bencana. Sementara, di sisi lain, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan keluarnya UU No. 24 Tahun 2007 jelas-jelas telah mengambil alih peran Satlinmas. Tugas Linmas saat terjadi bencana alam tidak lagi terlihat. Hadirnya BNPB senyatanya juga telah mereduksi peran Satlinmas dalam memobilisasi penanggulangan bencana. 

     

    Sebab, secara asas, Satlinmas mengedepankan kerja sukarela, bukan bayaran. Kalau terjadi bencana, aspek mobilisasi sukarelawan bisa berubah menjadi mobilisasi berbasis komersialisme, dan BNPB senyatanya tidak punya sukarelawan, seperti halnya Satlinmas. Para pejabat yang membidangi urusan Linmas pun kerap berkelit dan mengatakan, tidak ada tumpang tindih antara tugas Satlinmas dan BNPB atau pun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

     

    Memang, bisa dikatakan demikian. Sebab, selama ini sangat sedikit atau mungkin tidak pernah BNPB/BPBD menggunakan aparat Satlinmas di lapangan ketika terjadi bencana.  Pasalnya, banyak anggota Satlinmas yang tidak terlatih dalam menanggulangi bencana. Sekadar perbandingan, Hal ini sangat berbeda dengan peran Satlinmas yang berlaku di Selandia Baru. Di sana, peran Satlinmas cukup sentral, selain terlatih, Satlinmas juga diberi kewenangan besar dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menangani bencana secara cepat dan tepat. Belum lagi, kebanyakan anggota Satlinmas sudah uzur. Sehingga, tidak berperan ketika penanggulangan bencana dilakukan oleh BNPB/BPBD. Jadi, kalau memang tidak berperan, bagaimana bisa dikatakan ada tumpang tindih kewenangan dan peran di lapangan?

     

    Ketujuh, citra Satlinmas. Rendahnya citra Satlinmas di mata masyarakat akibat opini publik yang terbentuk dari media cetak maupun elektronik/audiovisual yang hanya menampilkan sisi negatif Satlinmas. Akibatnya, masyarakat tidak lagi melihat Satlinmas sebagai aparatur negara yang mempunyai peran dan fungsi penting, tetapi hanya sebagai petugas yang tidak mempunyai pekerjaan dan keahlian apa-apa selain berjaga di pos ronda.

     

    Melihat pelbagai persoalan yang diuraikan di atas, banyak hal yang mesti diupayakan oleh pelbagai pihak, utamanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Pembina Kelinmasan di Tingkat Kabupaten/Kota serta Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri untuk membenahi Satlinmas. Dari sekian banyak masalah, agaknya kedudukan dan tupoksi Satlinmas dan Peningkatan Kapasitas SDM  adalah yang paling menonjol untuk segera dicarikan solusinya.  Kalau ditelaah secara saksama, merujuk pada pelbagai peraturan yang ada, tupoksi utama Satlinmas adalah penanggulangan bencana. Adapun tupoksi yang lain seperti pengaman pemilu dan pemilu kepala daerah, sifatnya hanya insidentil. 

     

    Malah, kalau hanya terlibat sebagai penjaga ketertiban dalam pemilu, harusnya tidak perlu dilembagakan khusus, anggota Satlinmas cukup direkrut oleh KPU/KPUD saja. Dengan begitu, jelas eksistensi Satlinmas menjadi mubazir setelah adanya BNPB/BPBD. Apalagi di kementerian lain juga ada satuan yang memiliki tugas dan peran yang sama dengan Satlinmas.

     

    Kementerian Sosial, misalnya, punya satuan berjuluk Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang tersebar di 33 provinsi, dan saat ini sudah terdapat lebih dari 29 ribu relawan. Kementerian Sosial pun menyiapkan sarana latihan penanganan bencana alam bernama Tagana Center, sehingga masyarakat siap menghadapi bencana yang kapan saja datang. 

     

    Tagana Center merupakan tempat ideal latihan penanganan bencana. Kementerian Sosial sebagai lembaga negara memberikan logistic supporting system, termasuk capacity building, manajemen bencana dengan membangun pusat pelatihan yang lengkap dengan simulasi bencana di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

     

    Sementara, Satlinmas tidak punya sarana latihan seperti itu. Selain itu, dengan berubahnya paradigma pemerintahan dari sentralistik ke demokratis desentralistik, maka menempatkan urusan Linmas di jajaran Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah menjadi kurang relevan lagi.  Kita mesti jujur mengatakan, yang paling membutuhkan keberadaan Linmas sekarang ini sebenarnya adalah TNI dan Kementerian Pertahanan, karena dianggap masih relevan dengan doktrin Pertahanan Rakyat Semesta. 

     

    Untuk itu, sudah saatnya dipikir ulang tentang eksistensi Satlinmas di masa depan. Sebaiknya diadakan workshop nasional yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, BNPB/BPBD dan pemerintah daerah guna mengkaji secara komprehensif dan holistik eksistensi Satlinmas.  Sehingga, didapatkan rumusan yang utuh tentang konsepsi, tugas pokok dan fungsi, serta tingkat obyektivitas tentang perlu tidaknya Satlinmas dipertahankan.  (*)

     

    Drs Budy Hermawan, MSi adalah Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Daddy: Patahkan Mitos Gerindra Jabar Jadi Pemenang
    LKPJ Jabar 2023: Prestasi dan Masa Transisi
    Membangun Literasi bagi Gen Z
    Hejo Tapi Teu Ngejo
    • Hejo Tapi Teu Ngejo

      PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Selengkapnya..

      • 19 Maret 2024
    Pemilu dan Pewarisan Budaya

    Editorial



      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 29 56
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 33 70
      2 Persib Bandung 33 62
      3 Bali United 33 58