free hit counter code Dadung Minta Sekolah Sosialisasikan SPP Gratis dengan Tepat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Dadung Minta Sekolah Sosialisasikan SPP Gratis dengan Tepat
    Dadang Kurniawan

    Dadung Minta Sekolah Sosialisasikan SPP Gratis dengan Tepat

    JuaraNews, Bandung – Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan meminta pihak sekolah melakukan sosialisasi SPP gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB secara tepat dan benar. Hal ini dimaksudkan Dadang agar tak terjadi kesalahpahaman bagi orang tua siswa.

     

    Dana SPP yang diberikan Pemprov Jabar diakui dadung masih jauh dari kebutuhan operasional sekolah. Untuk itu, pembicaraan dengan pihak orang tua bisa dilakukan sekolah untuk memberi pemahaman.

     

    “Terkait SPP gratis ini harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa tidak semuanya gratis. Tidak semua tanpa bayar. Terutama SMK, itu sangat berat. Dengan sumbangan dari provinsi, nilainya masih jauh dari kebutuhan sekolah. Untuk satu tahun itu, tiap siswa SMA biayanya Rp 4.500.000,00 sementara SMK Rp 5.500.000,00.  Sementara bantuan dari pemerintah hanya Rp 1.700.000 tiap siswa. Ini masih jadi kendala. Maka dari itu, sekolah harus bisa berinovasi. Bicara dengan orangtua murid, untuk membuat konsep akan hal ini,” kata Dadang kepada wartawan di Bandung, Sabtu (27/6/2020).

     

    Anggota DPRD yang kerap dipanggil Dadung ini meminta sekolah membicarakan hal ini dengan konsep bukan iuran bersama orang tua siswa. “Konsepnya jangan iuran. Biarkan orangtua murid yang tentukan. Mungkin bentuknya bisa sumbangan. Tetapi nilainya tidak boleh sama. Kalau sama, ya komitmen namanya. Harus disesuaikan dengan kemampuan,” katanya.

     

    Dadang menjelaskan, persoalan ini harus segera disosialisasikan oleh pihak sekolah karena sekarang dalam PPDB hal ini jadi isu hangat.  Ia berharap pula pihak sekolah tidak salah langkah dalam menetapkan aturan terkait permintaan bantuan sumbangan kepada orangtua siswa.

     

    “Jangan  juga sampai ada sanksi. Kalau ada orangtua yang tidak bayar. Seperti ijazah ditahan atau tidak boleh ikut ulangan. Sebab yang namanya sumbangan, waktu tidak dibatasi,” pungkasnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Perda Nomor 5/2023, Upaya Lindungi Pekerja
    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak

    Editorial



      sponsored links