Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung – Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan meminta pihak sekolah melakukan sosialisasi SPP gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB secara tepat dan benar. Hal ini dimaksudkan Dadang agar tak terjadi kesalahpahaman bagi orang tua siswa.
Dana SPP yang diberikan Pemprov Jabar diakui dadung masih jauh dari kebutuhan operasional sekolah. Untuk itu, pembicaraan dengan pihak orang tua bisa dilakukan sekolah untuk memberi pemahaman.
“Terkait SPP gratis ini harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa tidak semuanya gratis. Tidak semua tanpa bayar. Terutama SMK, itu sangat berat. Dengan sumbangan dari provinsi, nilainya masih jauh dari kebutuhan sekolah. Untuk satu tahun itu, tiap siswa SMA biayanya Rp 4.500.000,00 sementara SMK Rp 5.500.000,00. Sementara bantuan dari pemerintah hanya Rp 1.700.000 tiap siswa. Ini masih jadi kendala. Maka dari itu, sekolah harus bisa berinovasi. Bicara dengan orangtua murid, untuk membuat konsep akan hal ini,” kata Dadang kepada wartawan di Bandung, Sabtu (27/6/2020).
Anggota DPRD yang kerap dipanggil Dadung ini meminta sekolah membicarakan hal ini dengan konsep bukan iuran bersama orang tua siswa. “Konsepnya jangan iuran. Biarkan orangtua murid yang tentukan. Mungkin bentuknya bisa sumbangan. Tetapi nilainya tidak boleh sama. Kalau sama, ya komitmen namanya. Harus disesuaikan dengan kemampuan,” katanya.
Dadang menjelaskan, persoalan ini harus segera disosialisasikan oleh pihak sekolah karena sekarang dalam PPDB hal ini jadi isu hangat. Ia berharap pula pihak sekolah tidak salah langkah dalam menetapkan aturan terkait permintaan bantuan sumbangan kepada orangtua siswa.
“Jangan juga sampai ada sanksi. Kalau ada orangtua yang tidak bayar. Seperti ijazah ditahan atau tidak boleh ikut ulangan. Sebab yang namanya sumbangan, waktu tidak dibatasi,” pungkasnya. (*)
ude
0 KomentarYOD Mintaraga mengatakan pemprov Jabar memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Selengkapnya..
Yomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan Perda Trantibumlinmas hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Selengkapnya..
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.