free hit counter code Raperda Penyelenggaraan Pesantren Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Raperda Penyelenggaraan Pesantren Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan

    Raperda Penyelenggaraan Pesantren Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan

    JuaraNews, Bandung – Anggota Pansus VII Abdul Rozak Muslim mengatakan, raperda Penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat akan berfungsi sebagai pendidikan, dakwah dan pemberdayaan pesantren itu sendiri.

     

    Hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi payung hukum raperda penyelenggaraan pesantren. “Diundang-undang jelas disebutkan hal itu.

     

    “Oleh karena itu Raperda ini kita tekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Setelah Perda ini rampung kami berharap perda ini bisa menjadi pegangan bagi Gubernur maupun pemerintah daerah untuk sama- sama turut membangun penyelenggaraan Pondok Pesantren di Jawa Barat,” kata Abdul Rozak di Bandung, Sabtu (28/6/2020).

     

    Abdul Rozak mengatakan, untuk mencapai tujuan itu Pansus VII mengunjungi berbagai pesantren di Jawa Barat, seperti di Garut, Tasikmalaya, bahkan hingga pesantren yang ada di luar daerah Jawa Barat.

    “Kita ingin mendapatkan gambaran dan informasi selengkap-lengkapnya agar perda ini nantinya bermanfaat bagi dunia pesantren dan masyarakat Jawa Barat,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini. (*)

    Oleh: abdul basir / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Perda Nomor 5/2023, Upaya Lindungi Pekerja
    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak

    Editorial



      sponsored links