free hit counter code Pemkot Bandung Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Pemkot Bandung Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan

    Pemkot Bandung Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan

    JuaraNews Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kebijakan penerapan parkir berlangganan di Kota Bandung. Hal ini sebagai upaya strategi untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli Daerah melalui retribusi parkir.

     

    Untuk itu Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk melakukan kajian mendalam terkait penerapan parkir berlangganan tersebut.

     

    "Kalau berbicara potensi parkir seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub memaksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan parkir berlangganan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (5/7/2023)

     

    Ema menilai, apabila parkir berlangganan tersebut diberlakukan maka akan meningkatkan potensi pendapatan parkir lebih dari 1.000 persen.

     

    "Karena parkir berlangganan ini menurut saya akan mendongkrak mungkin diatas 1.000 persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung itu luar biasa," kata dia.

     

    Data menunjukan jumlah kendaraan di Kota Bandung untuk roda empat mencapai 500 ribu kendaraan sedangkan untuk roda dua mencapai 1,7 juta kendaraan.

     

    "Nanti kalau kita konversi misalnya roda empat 200 ribu per tahun, kemudian 50-100 ribu per tahun untuk roda dua sudah jelas ada angka kasar sudah 200 milyar potensi retribusi dari parkir," katanya.

     

    Ema menyebut potensi retribusi ini harus sangat dimanfaatkan. Menurutnya, dengan penambahan pendapatan maka dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menggulirkan berbagai program. 

     

    "Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa, saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan," ujarnya.

     

    "Pada hakekatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib non layanan dasar, termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota," imbuhnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Maju di Pilkada KBB, Ernawan Bidik Partai Gerindra
    Jelang Pilkada, KPU Jabar Rekrut Badan Ad Hoc
    Sejarah Dikukuhkannya Hari Pendidikan Nasional
    Demokrat Tak Mau Jadi Partai Rental Dalam Pilkada
    Sejarah Satu Mei Lahirnya Hari Buruh, May Day

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi