Bhayangkara Bersyukur Curi 1 Poin dari Persib
- 29 Maret 2024 | 02:44:00 WIB
EMRAL Abus bersyukur timnya bisa meraih 1 poin saat menghadapi Persib pada Pekan 30 Liga 1 2023-2024, Kamis (28/3/2024) malam.
EMRAL Abus bersyukur timnya bisa meraih 1 poin saat menghadapi Persib pada Pekan 30 Liga 1 2023-2024, Kamis (28/3/2024) malam.
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews Bandung - Belum lama ini, ramai di media sosial, bus kena tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.
"Terkait parkir bus yg di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.
"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.
"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.
Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.
Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email [email protected].
Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id. (*)
bas
0 KomentarPADA Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan Selengkapnya..
Pemkot Bandung memastikan persediaan kebutuhan pokok di Kota Bandung jelang Hari Raya Idulfitri Selengkapnya..
KETUA DPC Partai Demokrat bersama pengurus dan anggota Fraksi Partai Demokrat KBB menerima kunjungan dan silahturahmi Yanto Bin Surya. Selengkapnya..
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau lokasi bencana banjir bandang dan longsor di Cipongkor, Bandung Selengkapnya..
KADES Kertawangi Yanto Bin Surya semakin mantap dalam safari politiknya dengan menjumpai sejumlah partai - partai politik di Kabupaten Bandung Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
KETUA DPC Partai Demokrat bersama pengurus dan anggota Fraksi Partai Demokrat KBB menerima kunjungan dan silahturahmi Yanto Bin Surya.
DISHUB Kota Bandung bakal menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check menjelang arus mudik lebaran tahun ini.