blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Ramai Bus di Bandung Kena Tarif Parkir Rp150 Ribu

    • Selasa, 14 Februari 2023 | 15:18:00 WIB
    • 0 Komentar


    Ramai Bus di Bandung Kena Tarif Parkir Rp150 Ribu

    JuaraNews Bandung - Belum lama ini, ramai di media sosial, bus kena tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu.

     

    Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

     

    Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

     

    "Terkait parkir bus yg di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin (13/2/2023).

     

    Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.

     

    Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

     

    "Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

     

    "Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.

     

    Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

     

    Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

     

    Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning. 

     

    "Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

     

    Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

     

    Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id. (*)

    bas

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
    Kang DS  Berharap Drawing Piala Dunia U-20 Diselenggarakan di Kabupaten Bandung
    Begini Caranya Biar Nafas Tetap Segar Selama Puasa
    Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Masyarakat Taati
    Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi saat Ramadan
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads