blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Cegah Parkir Liar di Trotoar, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Ini!

    • Senin, 30 Januari 2023 | 09:58:00 WIB
    • 0 Komentar


    Cegah Parkir Liar di Trotoar, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Ini!

    JuaraNews Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mencegah parkir liar di trotoar. Pasalnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir.

     

    Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna salah satu upaya yakni berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. 

     

    "Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," kata.

     

    “Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

     

    Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi Ema masih menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

     

    “Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

     

    Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

     

    Ia menyayangkan, tindakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

     

    Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

     

    Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

     

    “Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

     

    Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

     

    “Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
    Kang DS  Berharap Drawing Piala Dunia U-20 Diselenggarakan di Kabupaten Bandung
    Begini Caranya Biar Nafas Tetap Segar Selama Puasa
    Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Masyarakat Taati
    Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi saat Ramadan
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads