free hit counter code Sejarah Dikukuhkannya Hari Pendidikan Nasional - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Sejarah Dikukuhkannya Hari Pendidikan Nasional
    Ilustrasi

    HARDIKNAS

    Sejarah Dikukuhkannya Hari Pendidikan Nasional

    JuaraNews, Bandung - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada  tanggal 2 Mei yang selalu di peringati, dan menjadi momen bersejarah bagi insan pendidikan di seluruh pelosok tanah air Indonesia.

     

    Penetapan Hardiknas tak lepas dari sosok Ki Hadjar Dewantara, sebagai  pelopor pendidikan Indonesia yang banyak memberikan jasa-jasanya dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

     

    Inilah sejarah singkat Ki Hadjar Dewantara

    Raden Mas Soewardi Soerjaningrat  lahir pada tanggal 2 Mei 1889 di Yogyakarta. Salah satu tokoh pahlawan nasional Indonesia sekaligus menyandang Bapak Pendidikan. Pada masa itu Ia adalah seorang pahlawan yang berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah hindia-belanda.

     

    Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah saat itu, membuat Ia diasingkan ke Belanda setelah Ia kembali dari Belanda Ia mengganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara, ini bertujuan agar Ia dapat secara bebas dekat dengan rakyat, dan pada saat itu beliau mendirikan sekolah di kota Yogyakarta dengan nama Taman Siswa.

     

    Prinsip dasar yang ada dalam Sekolah Taman Siswa dikenal sebagai Patrap Triloka. Prinsip ini kemudian digunakan sebagai pedoman bagi para guru, prinsip ini tertulis dalam bahasa Jawa yang berbunyi “Ing Ngarso Sung Tulodo Ing Madyo Mangun Karso Tut Wuri Handayani” artinya di depan memberi contoh di tengah memberi semangat di belakang memberi dorongan. Hingga saat ini Patrap Triloka digunakan sebagai panduan dan pedoman dalam dunia pendidikan di Indonesia.

     

    Ki Hajar Dewantara wafat pada usia 70 tahun pada tanggal 26 April 1959. Atas semua jasanya dalam dunia pendidikan ia dinyatakan sebagai Bapak pendidikan nasional Indonesia, dan ia dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 tahun 1959 tanggal 28 November tahun 1959. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kredit UMKM ke Bank BJB Ada Diskon 63% & Cashback
    Hotel Grand Tjokro Gelar Donor Darah Ini Jadwalnya
    Inilah Sosok Haru Pesaing Kuat di Pilgub Jabar
    Hati-Hati Rekam Jejak Digital
    Demokrat Silahturahmi Dengan PJ Gubernur Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi