free hit counter code Kenaikan Tarif Parkir Luar Badan Jalan di Kota Bandung Ditunda - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Kenaikan Tarif Parkir Luar Badan Jalan di Kota Bandung Ditunda
    istimewa

    Kenaikan Tarif Parkir Luar Badan Jalan di Kota Bandung Ditunda

    • Kamis, 26 Januari 2023 | 10:01:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Pemerintah Kota Bandung menunda kenaikan tarif parkir luar badan jalan atau off street. 

     

    Wali Kota Bandung, Yana Mulyana segera menandatangani dan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Luar

     

    "Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana, Rabu (25/1/2023).

     

    Sedangkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.

     

    Menurut Yana, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

     

    Untuk itu, Yana menyebut, kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.

     

    "Sekarang sudah ada di Bagian Hukum," ujarnya.

     

    Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

     

    Kebijakan ini juga menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street. 

     

    Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street. 

     

    Ia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau. 

     

    Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.

     

    “Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi," katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tinjau Longsor Arsan Latif dan Ewon  Makin Lengket
    Peneliti Pastikan Wolbachia Aman Untuk Lingkungan
    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi
    Es Cendol Elizabeth, Minuman Legend Sejak 1972

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi