free hit counter code Warga Jabar Diminta Jangan Mudik, Jangan Piknik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Warga Jabar Diminta Jangan Mudik, Jangan Piknik

    Warga Jabar Diminta Jangan Mudik, Jangan Piknik

    JuaraNews, Bandung-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta warga Jabar untuk menahan diri pulang ke kampung halaman, terutama yang saat ini bekerja di DKI Jakarta.

     

    Di tengah penyebaran pandemi global COVID-19 di Indonesia, warga Jabar yang pulang dari kota-kota terdampak dinilai bisa membawa maupun menularkan virus SARS-CoV-2 itu kepada keluarga, teman, rekan, dan lingkungan sekitarnya di daerah.

     

    “Jangan dulu mudik, jangan dulu piknik, jadi kebijakan bahwa kerja dari rumah ini jangan dimaknai bahwa seseorang bisa bebas pergi kemana saja. Justru harus menahan diri sampai dengan kondisi pulih,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (27/3/20).

     

    “Untuk yang sudah terlanjur pulang kampung, tolong isolasi diri dulu saja, di rumahnya, sebelum nantinya harus memeriksakan diri. Tetapi untuk masa- masa di awal ini, isolasi diri saja di rumah masing-masing selama 14 hari,” ujarnya.

     

    Setiawan pun mengajak warga Jabar untuk disiplin mengikuti arahan pemerintah terkait memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya dengan melakukan social distancing atau jaga jarak.

     

    “Kita harus disiplin diri. Karena salah satu penyelesaian yang cukup efektif yakni social distancing dengan jaga jarak atau di rumah saja untuk mencegah penularan,” ujar Setiawan.

     

    Adapun anjuran jangan mudik dan jangan piknik ini pun sejalan dengan pesan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Kemenhub sendiri resmi menghapus program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.

     

    Melalui akun Instagram resmi @ridwankamil, Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut mengumumkam maklumat larangan mudik selama pandemi COVID-19.

     

    Dalam keterangan tertulis tersebut, warga yang memaksa mudik akan otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri selama 14 hari. Selain itu, RT/RW setempat diminta melaporkan kedatangan ODP tersebut ke kepolisian setempat.

     

    Sementara Polda Jabar akan menindak secara hukum ODP yang tidak melakukan isolasi mandiri.

     

    Terkait data per Jumat (27/3) pukul 19:30 WIB, terdapat 98 orang positif COVID-19 di Jabar. Jumlah tersebut naik 25,6 persen dari total sebelumnya yakni 78 orang positif pada Jumat (27/3) pukul 11:00 WIB.

     

    Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga malam ini totalnya mencapai 644 orang, 513 di antaranya masih dalam proses pengawasan di rumah sakit. Total 644 orang itu mengalami kenaikan 66 orang atau 11 persen dari total sebelumnya yakni 578 orang pada siang tadi.

     

    Adapun ODP hingga pukul 19:30 WIB ini totalnya mencapai 4.729 orang, 3.259 di antaranya masih dalam pemantauan. Artinya, terdapat kenaikan 1.026 orang atau 27,7 persen dari jumlah ODP sebelumnya yaitu 3.703 orang.

     

    Hingga kini, COVID-19 telah merenggut 14 jiwa di Jabar dari total 87 kematian di Tanah Air. Sementara jumlah pasien sembuh di Jabar adalah lima orang.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu

    Editorial



      sponsored links