DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Kuningan – Anggota DPRD Jawa Barat Yosa Octora Santono menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, Selasa (4/4/2023).
Yosa menyampaikan, bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menyebut, Provinsi Jawa Barat memiliki kurang lebih 15.600 pondok pesantren yang memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lilalamin.
“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.” ujar Yosa.
Selain itu, Yosa menjelaskan pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius.
“Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.” terang Yosa
Sebagai informasi Provinsi Jawa Barat menetapkan perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan yang paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJPD Provinsi, terintegrasi dengan Renstra Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi (Pasal 11).
Kemudian, Yosa menyampaikan bagi para pesantren dapat mengusulkan bantuan dengan cara membuat akun lembaga pesantren dan mengusulkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) https://sipd.jabarprov.go.id/daerah yang langsung terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat diantaranya berupa :
1.Bantuan operasional Pesantren;
2.bantuan sarana dan prasarana;
3.Bantuan program; dan
4.Bantuan lainnya.
Fasilitasi
1.Fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren;
2.Fasilitasi sarana dan prasarana penunjang Pesantren;
3.Fasilitasi sarana bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan
4.Fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.
Diakhir acara Yosa berfoto bersama sekaligus membagikan paket buka puasa dan santunan ramadhan.
Sebagai informasi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berisi 12 BAB dan 35 Pasal di dalamnya. (*)
ude
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.