free hit counter code Yosa Sosialisasi Perda Pesantren di Desa Haurkunin - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Yosa Sosialisasi Perda Pesantren di Desa Haurkunin

    ADIKARYA PARLEMEN

    Yosa Sosialisasi Perda Pesantren di Desa Haurkunin

     

    JuaraNews, Kuningan – Anggota DPRD Jawa Barat Yosa Octora Santono menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, Selasa (4/4/2023). 

     

    Yosa menyampaikan, bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menyebut, Provinsi Jawa Barat memiliki kurang  lebih 15.600 pondok pesantren yang memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lilalamin. 

     

    “Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.” ujar Yosa. 

     

    Selain itu, Yosa menjelaskan pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius. 

     

    “Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.” terang Yosa 

     

    Sebagai informasi Provinsi Jawa Barat menetapkan perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan yang paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

     

    Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJPD Provinsi, terintegrasi dengan Renstra Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi (Pasal 11). 

     

    Kemudian, Yosa menyampaikan bagi para pesantren dapat mengusulkan bantuan dengan cara membuat akun lembaga pesantren dan mengusulkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) https://sipd.jabarprov.go.id/daerah yang langsung terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat diantaranya berupa : 

     

    1.Bantuan operasional Pesantren; 

    2.bantuan sarana dan prasarana; 

    3.Bantuan program; dan 

    4.Bantuan lainnya. 

     

    Fasilitasi 

    1.Fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren; 

    2.Fasilitasi sarana dan prasarana penunjang Pesantren; 

    3.Fasilitasi sarana bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan 

    4.Fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan. 

     

    Diakhir acara Yosa berfoto bersama sekaligus membagikan paket buka puasa dan santunan ramadhan. 

    Sebagai informasi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berisi 12 BAB dan 35 Pasal di dalamnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Pesan Ketua Pengprov Rugby Jabar ke Sugiarto
    DPRD Jabar Minta Pemulihan KBM di Lokasi Bencana
    Didikan MI Al-Iklas Jadikan Murid Berakhlak Mulia
    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan

    Editorial



      sponsored links