free hit counter code Yosa Octora Sosialisasikan Perda Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Yosa Octora Sosialisasikan Perda Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Bandung
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda.

Yosa Octora Sosialisasikan Perda Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Bandung

 

JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda.  Kali ini Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para Relawan AB Center Kabupaten Bandung dan puluhan masyarakat sekitar Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung,  Minggu (19/03/2023) .

 

Yosa Octora mengatakan bahwa dalam  pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang  sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan. “Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan  daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan  harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,  dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora.

 

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga  kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan  ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai  peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional  sebagai potensi sumber daya manusia.

 

Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan. “Maksud dan tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran  Indonesia dan calon  pekerja migran  Indonesia asal Jawa Barat  dari  perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa,  korban kekerasan, kesewenang-wenangan,  kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta  perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” tutur Yosa

 

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman  penyelenggaraan pelindungan pekerja migran  Indonesia.”

 

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

 

Legislator Muda dari F-Demokrat ini mengatakan terdapat 15 ruang lingkup dalam Perda Pekerja Migran Indonesia ini yaitu :

  1. Penyelenggaraan perlindungan PMI;
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. Kewajiban P3MI;
  4. Perencanaan perlindungan PMI;
  5. Pelaksanaan perlindungan;
  6. Fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu;
  7. Perizinan PMI;
  8. Sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
  9. Sistem informasi;
  10. Kelembagaan nonstruktural;
  11. Sanksi administratif;
  12. Ketentuan pidana;
  13. Penyidikan
  14. Pembinaan dan pengawasan; dan
  15. Pembiayaan

(*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
BIJB Siap Terbangkan 13 Ribu Calon Jemaah Haji
Banjir Rusak Struktural Infrastruktur Pembangunan
Bangun Jabar, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Pergu
Inflasi April 2024 di Jawa Barat Terkendali

Editorial



    sponsored links