Ini Pesan Ketua Pengprov Rugby Jabar ke Sugiarto
- 19 Desember 2024 | 14:02:00 WIB
KETUA Pengprov PRUI Rugby Jabar, Aceng Roni Syahbana mengucapkan selamat kepada Sugiarto yang terpilih sebagai ketua Pengcab Rugby Kabupaten Bekasi.
KETUA Pengprov PRUI Rugby Jabar, Aceng Roni Syahbana mengucapkan selamat kepada Sugiarto yang terpilih sebagai ketua Pengcab Rugby Kabupaten Bekasi.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda. Kali ini Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para Relawan AB Center Kabupaten Bandung dan puluhan masyarakat sekitar Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Minggu (19/03/2023) .
Yosa Octora mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan. “Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora.
Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.
Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan. “Maksud dan tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” tutur Yosa
“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Legislator Muda dari F-Demokrat ini mengatakan terdapat 15 ruang lingkup dalam Perda Pekerja Migran Indonesia ini yaitu :
(*)
ude
0 KomentarKETUA Pengprov PRUI Rugby Jabar, Aceng Roni Syahbana mengucapkan selamat kepada Sugiarto yang terpilih sebagai ketua Pengcab Rugby Kabupaten Selengkapnya..
BENCANA banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, merusak puluhan bangunan Selengkapnya..
MADRASAH Ibtidaiyah (MI) sekolah setingkat sekolah dasar (SD) adalah MI Unggulan di wilayah Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua 2024
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.