free hit counter code Reses, Kusnadi Banyak Terima Keluhan Infastruktur - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Reses, Kusnadi Banyak Terima Keluhan Infastruktur

    Reses, Kusnadi Banyak Terima Keluhan Infastruktur

    JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar Kusnadi mengatakan, selama melakukan reses aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat salah satunya yaitu pembangunan infrastuktur.

     

    "Aspirasi-aspirasi yang banyak disampaikan terkait pembangunan infrastuktur yaitu perbaikan pondok pesantren, perbaikan masjid, perbaikan jalan," ucap Kusnadi. Jumat (10/7/2020).

     

    Kusnadi melaksanakan reses di 8 titik Dapil VI Kabupaten Bogor, yaitu di Kecamatan Kemang, Parung, Rancabungur, Bojong Gede, Ciawi, Caringin, Cigombong, dan Kecamatan Megamendung.

     

    Politikus dari Partai Golkar ini selama 2 hari yang dilakukan dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dalam waktu hari itu, dia melakukan reses di 4 titik.

     

    “Saya ngobrol di situ kemudian saya pindah lagi, ke kecamatan lain. Satu hari ada 4 titik yang dikunjungi. Secara keseluruhan saya melaksanakan reses di 8 kecamatan, 8 titik,“pungkasnya. (*)

    Oleh: alvian hamzah / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
    Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
    Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
    Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
    Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

    Editorial



      sponsored links