KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
- 3 Mei 2024 | 17:44:00 WIB
KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen
KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19
Salah satunya dengan memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa yang terdampak virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan keringanan biaya kuliah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, pekan lalu.
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.
Selain itu, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im.
Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2019. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.
Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah 1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.
Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.
"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," pungkas Sesjen Kemendikbud. (*)
bas
0 KomentarKPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin mengecek kesiapan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati untuk keberangkatan calon jemaah Selengkapnya..
BENCANA banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika terjadi hujan dengan intensitas Selengkapnya..
PEMDA Provinsi Jawa Barat siap untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan tinggi dalam pembangunan Jabar guna mencapai kesejahteraan Selengkapnya..
BPS Jabar merilis angka inflasi Jabar selama April 2024. Inflasi tercatat masih terkendali dan sesuai dengan target Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BEY Machmudin mengajak seluruh tenaga pendidik menjadikan Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum agar anak-anak dapat belajar nyaman tanpa perundungan
SEBANYAK 3 mahasiswa Fakultas Seni dan Sastra (FIS) Unpas Bandung menuntaskan magang atau pelatihan kerja di media