free hit counter code KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
    Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni

    KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya

    JuaraNews Bandung - KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen untuk maju di pilkada 2024.

     

    Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada mendatang akan dimulai pada 5 sampai 7 Mei mendatang. 

     

    Ummi mengungkapkan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak sebanyak 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Serta menyerah bukti dukungan KTP dan Kartu Keluarga. 

     

    “Jalur perseorangan sama dalam masih bentuk dukungan bentuk KTP dan Kartu Keluarga tetapi kita hari menggunakan sistem informasi pencalonan artinya semua sudah menggunakan aplikasi,” kata Ummi, Jumat (3/5/2024).

     

    Dirinya menambah bakal calon harus mendapat dukungan sekitar 2.321.469 DPT, bila merujuk pada jumlah pemilih pada Pilpres lalu, yakni sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar minimal di 14 kabupaten/kota.

     

    "Kita paperless, menggunakan Silon. Sistem Informasi Pencalonan. Artinya semua sudah menggunakan aplikasi untuk pendaftaran," terangnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    MWC NU Pondok Gede Bekasi Sukses Gembleng 78 Kader
    RS di Bekasi Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan
    Guru Honorer Demo Minta Kejelasan Nasib jadi PPPK
    DPRD Harap Pelantikan Gubernur Jabar tak Diundur
    DPRD Sahkan Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih

    Editorial



      sponsored links