free hit counter code Yod Mintaraga: Komisi V DPRD Jabar Tolak Permen Kemendikbud No. 30 tahun 2021 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Yod Mintaraga: Komisi V DPRD Jabar Tolak Permen Kemendikbud No. 30 tahun 2021
Anggota DPPRD Jawa Barat Drs. Yod Mintaraga, MAP.

Yod Mintaraga: Komisi V DPRD Jabar Tolak Permen Kemendikbud No. 30 tahun 2021

  • Senin, 13 Desember 2021 | 08:55:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat H. Yod Mintaraga mengatakan, Komisi V DPRD Jawa Barat menolak segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan. Oleh karena ini Komisi V DPRD Jawa Barat meminta Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 dicabut dan direvisi.

 

Yod mengatakan hal itu terkait kontroversinya Permen Kemendibud Riset dan Teknologi, Senin (13/12/2021).

 

Yod mengatakan, sebelumnya Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Dewan Da'wah Jawa Barat terkait dengan permen tersebut. Yod menjelaskan, Fraksi dan Partai Golkar telah menyatakan sikap menolak Pemen tersebut.

 

Ia menambahkan, undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai sehingga Permen Kemendibud tersebut dinilai mendahului undang-undang induknya.

 

"Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis," katanya.

 

Yod menjelaskan, adanya audiensi tersebut merupakan  bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

 

"Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia," katanya.

 

Menurutnya, objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links