Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).
Hadir dalam penandatanganan dari Bandung Raya, yakni Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.
“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” ujar Ridwan Kamil.
Gubernur menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.
“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi 1,7 triliun rupiah dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelasnya.
Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.
“Insya Allah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuh Emil.
Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Karena itu, ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pinta Emil.
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. “Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.
Pemprov Jabar memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah. Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.
Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu. (*)
jn
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.