free hit counter code Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Minimarket di Bandung Disegel - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Minimarket di Bandung Disegel
    (Foto: JuaraNews/Humas Kota Bandung Satpol PP Kota Bandung menyegel empat minimarket,

    Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Minimarket di Bandung Disegel

    • Jumat, 18 Desember 2020 | 13:31:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel 4 minimarket atau toko modern.

     

    Hal itu lantaran beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


    Dalam operasi penegakan disiplin ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan. Mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.


    "Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ucap Yana, Kamis (17/12/2020).


    Sesuai regulasi terbaru yang tertera dalam Perwal No 73 tahun 2020, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.


    Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.


    "Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," tutur Yana.


    Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus Corona di Kota Bandung.


    "Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyayakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tegasnya.


    Termasuk saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun nanti, Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan. Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.


    "Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal," cetusnya.


    Yana juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah saat libur akhir tahun nanti.


    Dia mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga terus waspada dan tetap menjalankan protkol kesehatan.


    "Sebaiknya warga nikmati libur akhir tahun di rumah dengan melakukan aktivitas yang positif. Selama tidak ada kepentingan jangan keluar rumah, karena sekarang kita berada di zona merah dengan tingkat kewaspadaan sangat tinggi," katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Braga Bakal Bebas Kendaraan Tiap Akhir Pekan
    Visi dan Misi Bacalon Bupati KBB di DPC Demokrat

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi