free hit counter code Soal Kampanye, Bawaslu Jabar Imbau Seluruh Calon Kepala Daerah Patuhi Regulasi KPU - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Soal Kampanye, Bawaslu Jabar Imbau Seluruh Calon Kepala Daerah Patuhi Regulasi KPU
    (Foto: Istimewa) Koordinator Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi

    Soal Kampanye, Bawaslu Jabar Imbau Seluruh Calon Kepala Daerah Patuhi Regulasi KPU

    • Senin, 28 September 2020 | 16:56:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Bawaslu Jabar akan menghentikan seluruh aktivitas kampanye calon di Pilkada Serentak 2020 jika melanggar regulasi peraturan KPU terkait petunjuk teknis PKPU No 11 tentang kampanye dan PKPU No 13.


    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menjelaskan, dalam PKPU 13 pasal 88C disebutkan bahwa tidak ada lagi rapat umum, melainkan hanya bentuk-bentuk pertemuan terbatas.

     

    Selain itu, dalam PKPU tersebut juga dilarang melakukan kegiatan seperti konser musik, festival budaya, seni.


    "Kita juga ada surat edaran bahwa dari KPU RI tentang mengatur pengawasan ditahap kampanye pilkada 2020 ini. Dalam kampanye itu beberapa aspek. Semua peserta hanya diperbolehkan kpenye sesuai regulasi," kata Zaki saat dihubungi, Senin (28/9/2020).


    Dia menjelaskan terkait pertemuan tatap muka ini lebih diprioritaskan berupa daring. Jika tetap memaksakan, lanjut Zaki, tatap muka dengan jumlah maksimal 50 orang dengan memperhatikan psikal distancing dan sosial sistancing minimal 1 meter.


    "Saya pikir kalau memangbitu terjadi pelanggaran di lapangan. Misalkan tatap muka melebihi jumlah yang ditentukan dan terjadi kerumunan yang tidak memperhatikan aspek protokol pencegahan Covid-19 maka kita akan mempetingatkan," jelasnya.


    Zaki memgungkapkan, jika kegiatan yang melanggar jumlah, protokol pencegahan Covid-19 maka bisa dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.


    "Bila tidak maka kita punya kewenangan sesuai dengan regulasi Praturan KPU No 13 untuk memberikan peringatan tertulis sampai dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut," tandasnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cakupan Vaksinasi Booster Tenaga Kesehatan di Jabar Capai 97,7 Persen
    Pasangan Iwan-Iip Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
    Dadang-Sahrul 96% Hampir Kuasai Bandung, Nia-Usman Hanya Unggul di Satu Kecamatan
    KPU Kabupaten Bandung Gelar Sidang Pleno Secara Live Via Zoom
    Besok, KPU Kabupaten Bandung Rapat Pleno Pengitungan Suara Pilkada 2020

    Editorial



      sponsored links