Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung - Bawaslu Jabar akan menghentikan seluruh aktivitas kampanye calon di Pilkada Serentak 2020 jika melanggar regulasi peraturan KPU terkait petunjuk teknis PKPU No 11 tentang kampanye dan PKPU No 13.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menjelaskan, dalam PKPU 13 pasal 88C disebutkan bahwa tidak ada lagi rapat umum, melainkan hanya bentuk-bentuk pertemuan terbatas.
Selain itu, dalam PKPU tersebut juga dilarang melakukan kegiatan seperti konser musik, festival budaya, seni.
"Kita juga ada surat edaran bahwa dari KPU RI tentang mengatur pengawasan ditahap kampanye pilkada 2020 ini. Dalam kampanye itu beberapa aspek. Semua peserta hanya diperbolehkan kpenye sesuai regulasi," kata Zaki saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Dia menjelaskan terkait pertemuan tatap muka ini lebih diprioritaskan berupa daring. Jika tetap memaksakan, lanjut Zaki, tatap muka dengan jumlah maksimal 50 orang dengan memperhatikan psikal distancing dan sosial sistancing minimal 1 meter.
"Saya pikir kalau memangbitu terjadi pelanggaran di lapangan. Misalkan tatap muka melebihi jumlah yang ditentukan dan terjadi kerumunan yang tidak memperhatikan aspek protokol pencegahan Covid-19 maka kita akan mempetingatkan," jelasnya.
Zaki memgungkapkan, jika kegiatan yang melanggar jumlah, protokol pencegahan Covid-19 maka bisa dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Bila tidak maka kita punya kewenangan sesuai dengan regulasi Praturan KPU No 13 untuk memberikan peringatan tertulis sampai dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut," tandasnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarCAKUPAN vaksinasi Covid-19 dosis III atau booster untuk tenaga kesehatan (nakes) di Jabar sudah mencapai 97,77 Selengkapnya..
PASANGAN Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan calon petahana dan KPU Kab. Tasikmalaya ke Selengkapnya..
PASANGAN nomor urut 03 Dadang-Sahrul yang diusung koalisi Partai PKB,Nasdem,Demokrat dan PKS Selengkapnya..
KPU Kabupaten Bandung menggelar papat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Selengkapnya..
TAHAPAN Pilkada Serentak Kabupaten Bandung memasuki tahapan Rapat Pleno penetapan perolehan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.