JuaraNews, TASIKMALAYA – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh calon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim memiliki banyak bukti untuk diajukan dalam Perselisihan Hasil Pilkada MK. "Laporan kita ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak ditanggapi sama sekali. Kita akan ikuti prosedur yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita akan gugat dan kita sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin," jelas Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi, saat konferensi pers di kantor PKS Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020).
Ami menjelaskan, langkah yang diambilnya ini telah mendapatkan restu dan dukungan dari para kiai dan ulama di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya berjuang bukan untuk kalah, tapi untuk mempertahankan hak kemenangan yang sejatinya telah didapatkan melalui hasil suara akumulasi para saksi dan quick count LSI Denny JA yang memenangkan pasangan Iwan-Iip di Pilkada Tasikmalaya.
"Bukti-bukti akan kita buka nanti di persidangan MK. Paling jelas adalah banyak kecurangan yang jelas dilakukan secara massif oleh petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kita akan buktikan nanti di MK," tambahnya.
Seperti diketahui, pasangan calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul tipis pada hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020) dini hari.
Hasil rekapitulasi KPU pada rapat pleno, mengungkapkan pasangan calon nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (PDIP-PPP) meraih 315.332 suara, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Nasdem) dengan perolehan 308.259 suara, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (Gerindra-Demokrat) 221.924 suara, dan pasangan Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma (Perseorangan) sebanyak 113.571 suara. (*)
ude