JuaraNews, Bandung – Tahapan Pilkada Serentak Kabupaten Bandung memasuki tahapan Rapat Pleno penetapan perolehan suara. Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, rapat pleno KPU Kabupaten Bandung besok, Selasa (15/12/2020).
"Terkait sidang pleno untuk tingkat Kabupaten, insya Allah akan digelar besok. Mulai rapatnya dari jam 9 pagi, " ungkap Agus Baroya melalui pesan singkat kepada JuaraNews. Senin (14/12/2020).
Agus Baroya mengungkapkan pasca rekapitulasi di tingkat kecamatan, dari tanggal 13-17 Desember 2020, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten . Penetapan rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bandung.
"Jadi tugas kita adalah rekapitulasi. Setelah itu output-nya adalah Surat Keputusan (SK) berita acara dan SK tentang perolehan suara," katanya.
Menurut Agus pihak KPU nanti akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi apakah ada perselisihan hasil pemilu atau tidak. Namun jika tidak maka akan ditetapkan pemenang dari Pilkada di Kabupaten Bandung.
"Setelah itu nanti dengan rentang waktu yang kita atur mau mengajukan pengajuan surat permohonan pelantikan, tapi itu domainnya nanti oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," tutupnya. (*)
ude