free hit counter code Rekrutmen PPPK Diduga Curang, Guru Honorer Demo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Rekrutmen PPPK Diduga Curang, Guru Honorer Demo
    Foto:JuaraNews/Pratigto Guru honorer demo

    Rekrutmen PPPK Diduga Curang, Guru Honorer Demo

    • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:43:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Guru honorer Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), melakukan aksi demo, Kamis (23/1/2025).


    Demo lakukan dua pekan menjelang masa berakhirnya masa jabatan Pj.Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Terpilih, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja akan dilantik pada 6 Februari mendatang.


    Dalam aksinya, para guru honorer memprotes kinerja panitia penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Kabupaten Bekasi, karena diduga melakukan penyimpangan dari sistem yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

     

    Direktur Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO-KAMMPUS) Rahmatullah sekilgus Penasehat FPHI dalam keterangan release tertulis yang berjudul Telaah Kasus Rekrutmen Pemerintah (Peningkatan Status Honorer Menjadi CPNS/ASN) menjelaskan bahwa untuk menjadi Indonesia maju bersaing pada negara-negara dunia tolak ukurnya adalah aparatur yang bersih dan berkualitas.


    Menurutnya, proses rekrutmen aparatur di negara ini sangat penting, karena aparatur punya karakter dan tabiat yang menghalalkan segala macam cara untuk mengelola negara ini dan mengelola provinsi dan kabupaten kota maka pasti akan berimbas pada target dan tujuan pribadi-pribadi aparatur yang berkarakter juga menghalalkan berbagai macam cara.


    Imbasnya adalah korupsi merajalela maladministrasi semakin vulgar penyalahgunaan menjadi budaya maka menjadi hancurnya negara ini yang menjadi korban adalah rakyatnya.


    “Realita yang kita hadapi saat ini sejak rekrutmen aparatur pemerintah menjadi ladang basah bagi para penguasa pada tahun 2005 dimana proses rekrutmen atau seleksi CPNS menjadi tempat mendulang uang bagi mafia dan sindikat yang bekerja sama dengan para oknum penguasa dzolim,” tandasnya.


    Saat itu, pada 2005 peningkatan status tenaga honorer melalui PP Nomor 48 tahun 2005 semua tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN telah diangkat menjadi CPNS sebanyak ± 921000 orang sampai dengan tahun anggaran 2009, setelah tahun 2009 barulah tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD/APBN ditingkatkan statusnya menjadi CPNS. “Ternyata Gagal total dengan skenario yang salah dilakukan oleh oknum pemangku jabatan, permasalahan baru hadir dengan diterbitkannya SE MENPAN No. 5 Tahun 2010,” tambahnya.


    Permasalahannya sebagai berikut :


    1.Tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN puluhan ribu orang tenaga honorer yang diangkat tanpa tes hanya seleksi administrasi ( ini tidak sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005.


    2.Lahirnya SE MENPAN nomor 5 tahun 2010 membuka ruang mafia dan sindikat untuk memalsukan document dan memundurkan masa kerja tenaga honorer yang ikut seleksi tes CPNS ( CASN ).


    3.Saat dibuka PPPK tahap awal tahun 2019/2020, masa kerja untuk calon PPPK diberlakukan saat itu sesuai dengan masa kerja CPNS melalui jalur K-2 (Kategori 2), tetapi saat diverval saat itu banyak tenaga honorer yang tidak lolos berkas kategori 2 karena kurang masa kerja tetapi bisa diloloskan diseleksi PPPK (Masa kerja itu gagal total sebagai syarat).


    4.Seleksi Tes PPPK ditahun 2024 menjadi masalah besar direpublik ini termasuk dikabupaten Bekasi, diantaranya adalah :


    a.Tim Verval Seleksi tes PPPK tidak professional, karena tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak diseleksi berdasarkan linieritas ijazah dan data di DAPODIK bagi GTK NON ASN.


    b.Disinyalir untuk seleksi PPPK tahap 2 banyak para oknum kepala sekolah melakukan kecurangan untuk memundurkan masa kerja tenaga honorer agar bisa ikut tes PPPK yang akan dibuka tahap 2, dan masih banyak ketidak profesionalan dan kecurangan yang belum kami ungkap.


    Sebagai konsekuensinya, jika Panitia seleksi tes PPPK tidak professional dan belum siap dengan perangkat system yang sesuai dan menjadi kesalahan, maka harus diberikan SANKSI, Maka sanksi yang paling tepat bukan pidana


    "Tetapi sanksi moral berupa kebijakan dibukakan formasi baru sesuai data honorer yang masuk di database BKN dan sesuai dengan linierisasi Ijazah yang sinkron dengan DAPODIK bagi GTK NON ASN," ungkap Rahmatullah. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekrutmen PPPK Diduga Curang, Guru Honorer Demo
    Dedi Mulyadi Bakal Fokus Pengembangan Bantargebang
    Koalisi Persampahan Dukung Program Benahi TPA
    Prabowo: Swasembada Pangan Paling Lambat Awal 2026
    Pj Gubernur & Dedi Mulyadi Selaraskan Pembangunan

    Editorial



      sponsored links