Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bekasi - Pembangunan jembatan Muara Gembong, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga dibangun secara terburu-buru dan banyak penyimpangan.
Hal itu diungkapkan Muhammad Romdhon, Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi, dalam organisasi eksternal Institut Kajian Strategis (Inkastra), Jum'at (17/1/2025) lalu.
"Salah satu kejanggalannya adalah, saat jembatan Muara Gembong diresmikan oleh Pj.Bupati Dedy Supriyadi pada tanggal 23 Desember 2024 lalu, kondisi pekerjaan bel selesai 100% dan saat itu tidak bisa langsung digunakan, karena masih adanya proses pekerjaan yang belum selesai,"kata Muhammad Romdon dalam orasinya.
Tetapi anehnya saat itu Pj Bupati Dedy Supriyadi bukan meneror pihak kontraktor, tetapi diam dan tetap diresmikan jembatan yang belum selesai dikerjakan itu.
"Karena itu aparat Penegak Hukum dan Pj Bupati Bekasi harus turun tangan dan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) karena diduga melakukan pembiaran atas dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Muara Gembong,"ungkap Muhammad Romdon.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi. Dapat melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Korupsi di dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Muara Gembong tersebut.
"Pj Bupati Bekasi juga tidak boleh diam, harus turun dan bersikap secara tegas atas adanya dugaan Korupsi dalam proyek pembangunan tersebut,"ungkapnya.
Komisi III sebagai pengawas daripada eksekutif harus turun tangan juga untuk menyelidiki kasus ini karena bagaimanapun hal seperti ini seharusnya tak lepas juga daripada pengawas DPRD.
DPRD Kabupaten Bekasi terkhusus Komisi III harus segera memanggil beberapa instansi terkait yang memang menjadi pelaksana tugas dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Muara Gembong ini.
Infrastra berjanji akan mengawal soal dugaan korupsi jembatan Muara Gembong ini dan akan segera demo besar-besaran di kantor Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,"ancam Muhammad Romdon. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan PLTA Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Senin Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Selengkapnya..
PEMBANGUNAN jembatan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga dibangun secara terburu-buru dan banyak Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan Selengkapnya..
PENDUDUK miskin di Jabar menurun sekitar 180.000 orang, dari asalnya tercatat 3,85 juta pada Maret 2024 menjadi 3,67 juta pada September Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Subang
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.