free hit counter code Siti Muntamah: Indonesia Butuh Undang-undang Keluarga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Zalnando Segera Kembali Berkostum Persib
    Zalnando Segera Kembali Berkostum Persib
    • 7 Desember 2024 | 07:00:00 WIB

    BOJAN Hodak mulai mengincar pemain anyar pada jendela transfer paruh musim Liga 1 2024-2025, guna melengkapi skuatnya pada Putaran 2 nanti.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Siti Muntamah: Indonesia Butuh Undang-undang Keluarga
    Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah

    ADIKARYA PARLEMEN

    Siti Muntamah: Indonesia Butuh Undang-undang Keluarga

     

    JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menilai Indonesia memerlukan Undang-undang Ketahan Keluarga karena akan menjadi benteng dan fondasi benteng moral bangsa. Harapan itu diungkapkan di akun sosial medianya, menanggapi ramainya RUU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

     

    “Ramai RUU TPKS, tapi hingga hari ini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Ketahanan Keluarga, padahal keluarga adalah benteng dan pondasi moral bangsa,” kata Siti Muntamah.

     

    Ia menilai, Indonesia membutuhkan UU Ketahanan Keluarga karena keluarga berfungsi membina akhlak yang baik serta melahirkan keturunan yang sah. “Ilmuwan yang cerdas, politikus yang adil, pengusaha yang sukses tentu saja lahir dari keluarga yang berkualitas, keluarga yang berketahanan.

    Oleh karena itu, UU Ketahanan Keluarga adalah satu hal yang harus kita perjuangkan agar bisa menyelamatkan masa depan bangsa,” katanya.

     

    Ia mengatakan, Undang-undang TPKS bukan hanya persoalan bagi perempuan, tapi persoalan kita bersama. RUU TPKS dapat merusak ketahanan keluarga jika tidak dilakukan perbaikan RUU tersebut dan masih memiliki banyak catatan yakni tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan dalam seksual.

    “Hal tersebut merupakan esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan korban dari kejahatan seksual,” katanya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links