free hit counter code Siti Muntamah: Indonesia Butuh Undang-undang Keluarga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Siti Muntamah: Indonesia Butuh Undang-undang Keluarga
Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah

ADIKARYA PARLEMEN

Siti Muntamah: Indonesia Butuh Undang-undang Keluarga

 

JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menilai Indonesia memerlukan Undang-undang Ketahan Keluarga karena akan menjadi benteng dan fondasi benteng moral bangsa. Harapan itu diungkapkan di akun sosial medianya, menanggapi ramainya RUU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

 

“Ramai RUU TPKS, tapi hingga hari ini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Ketahanan Keluarga, padahal keluarga adalah benteng dan pondasi moral bangsa,” kata Siti Muntamah.

 

Ia menilai, Indonesia membutuhkan UU Ketahanan Keluarga karena keluarga berfungsi membina akhlak yang baik serta melahirkan keturunan yang sah. “Ilmuwan yang cerdas, politikus yang adil, pengusaha yang sukses tentu saja lahir dari keluarga yang berkualitas, keluarga yang berketahanan.

Oleh karena itu, UU Ketahanan Keluarga adalah satu hal yang harus kita perjuangkan agar bisa menyelamatkan masa depan bangsa,” katanya.

 

Ia mengatakan, Undang-undang TPKS bukan hanya persoalan bagi perempuan, tapi persoalan kita bersama. RUU TPKS dapat merusak ketahanan keluarga jika tidak dilakukan perbaikan RUU tersebut dan masih memiliki banyak catatan yakni tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan dalam seksual.

“Hal tersebut merupakan esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan korban dari kejahatan seksual,” katanya. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links