free hit counter code Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    Foto: Abd Basir Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin

    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong

    • Kamis, 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.

     

    Menurut Bey, Investasi bodong marak dilakukan oleh segelintir oknum ini sangat merugikan masyarakat.

     

    "Investasi bodong masyarakat hati-hati, jangan segan bertanya pada OJK kalau ada investasi yang misalnya bunganya tinggi," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024).

     

    Dia melanjutkan, salah satu ciri investasi bodong yang harus diwaspadai dan dihindari adalah iming-iming bunga atau sharing profit tinggi.

     

    Padahal ini tawaran tersebut merupakan jebakan, karena diakuinya iming-iming keuntungan besar sangat mudah masuk diterima oleh masyarakat.

     

    "Kalau ada yang sampai 10 persen, harusnya sudah curiga. Jadi jangan tergoda oleh hal manis. Paling mudah ke OJK atau tanya ke kami seperti apa. Hati-hati dan jangan segan bertanya ke OJK," ucapnya.

     

    Seperti diketahui, baru-baru ini puluhan korban investasi bodong melalui robot trading DNA Pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

     

    Mereka meminta pihak kejaksaan, untuk segera mengembalikan aset uang milik para korban, berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.

     

    Kuasa hukum para korban, Alvin Lim mengatakan, para korban meminta agar aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro untuk segera dikembalikan kepada korban. Dia mempertanyakan dengan sikap kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut hingga saat ini.

     

    "Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," paparnya.

     

    Alvin menyebut, tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Dia pun tak menghalang-halangi pihak kejaksaan untuk berkerja.

     

    "Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun," kata dia.

     

    Dari total korban yang mencapai 3 ribu orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp149 miliar.

     

    Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah menegaskan, pihaknya memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.

     

    Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun. 

     

    Namun terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah  yang belum dilelang oleh BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Ia mengatakan eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang.

     

    "Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi nunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio.Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara
    DPRD Jabar Sebut Sosperda Sebagai Bentuk Edukasi
    Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka
    Fatal Akibat Abaikan Lingkungan
    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024

    Editorial



      sponsored links