free hit counter code Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol
    (net) Mulai akhir pekan ini, Pemkot Bandung memberlakukan sistem Ganjil-Genap di 5 gerbang tol yang menjadi akses masuk ke Kota Bandung.

    Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol

    • Kamis, 10 Februari 2022 | 18:24:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Pemkot Bandung memberlakukan penutupan jalan di 3 titik yang kerap menjadi pusat keramaian masyarakat pada akhir pekan. Ketiga ruas jalan tersebut, yakni Jalan Lengkong Kecil, Tamblong-Asia Afrika, dan Dipatiukur.

     

    Selain menutup jalan protokal, Pemkot Bandung juga memberlakukan aturan Ganjil-Genap di 5 gerbang tol (GT) yang menjadi akses masuk ke Kota Bandung melalui ruas Jalan Tol Cipularang. Kelima gerbang tol tersebut, yakni GT Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha, dan GT Buahbatu.

     

    Penutupan jalan dan penerapan ganjil-genap tersebut merupakan realisasi dari kebijakan pemerintan pusat yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

     

    Dengan demikian masa pemberlakukan 2 kebijakan Pemkot Bandung tersebut disesuaikan dengan situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung, serta keputuasan pemerintah pusat soal PPKM.

     

    Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan penutupan jalan di Kota Bandung hanya dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

     

    "Penutupannya mulai pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB, itu untuk penutupan malam Minggu dan malam Senin," kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bndung, Kamis (10/2/2022).

     

    Asep menjelaskan, ketiga titik jalan tersebut menjadi tempat yang kerap mengundang keramaian warga ketika akhir pekan. Terlebih di Jalan Dipatiukur yang banyak terdapat pedagang kaki lima (PKL) yang mengundang kerumunan masyarakat.

     

    "Jadi kami intinya menutup akses ke lokasi keramaian tersebut. Penutupan hanya hingga jam 24.00 WIB, karena pada dini hari orang-orang sepertinya sudah tidur," katanya.

     

    Pada titik-titik tersebut, sebut Asep, akan disiagakan personel Dishub dibantu anggota TNI dan Polri untuk mencegah adanya masyarakat yang menerobos penutupan jalan.

     

    "Penutupan jalan ini dilakukan sesuai dengan Inmendagri terkait PPKM Level 3, jadi ini menyesuaikan situasinya sampai kapan penutupannya dilakukan," kata Asep.

     

    Demikian pula dengan pemberlakukan ganjil-genal, menurut Asep, diberlakukan hanya pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu. Sistem ganjil-genap diberlakukan pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ganjil-genap dilakukan guna mengurangi masuknya wisatawan ke Kota Bandung yang terjadi setiap akhir pekan.

     

    "Sistem ganjil-genap dimulai besok (Jumat) dari pukul 14.00 sampai pukul 20.00 WIB," jelas Asep. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Ajakan Bambang ke Warga Bandung di HJKB ke-213
    Pemkot Optimis Masalah Sampah Bisa Diatasi 3 Bulan
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi