free hit counter code Polemik Pagar Laut dan Lemahnya Pemahaman UUD 1945 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Polemik Pagar Laut dan Lemahnya Pemahaman UUD 1945
    (juaranews) Pagar bambu laut di perairan Tarumajaya Bekasi

    Polemik Pagar Laut dan Lemahnya Pemahaman UUD 1945

    • Senin, 27 Januari 2025 | 19:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan seperti di Tangeran Provinsi Banten, Bekasi Provinsi Jabar, Sidoarjo Provinsi Jatim, dan mungkin ada di wilayah lain yang belum terungkap, menjadi polemik di masyarakat.


    Polemik pagar laut tersebut menyadarkan kita betapa pentingnya memupuk rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air, selamanya sangat dibutuhkan. Hal tersebut demi menjaga cita-cita luhur bangsa Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada ideologi, yakni dasar negara Pancasila. Juga sesuai yang tertera dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.


    Jika kita membaca dengan seksama tentang polemik pagar laut ini, serta terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada kasus di laut Tangeran, misalnya, bagaimana mungkin seorang kepala desa berani berdebat dengan Menteri ATR-BPN, demi mempertahankan pendapatnya. Padahal pendapat kepala desa itu sangat lemah dasar hukumnya, khususnya dalam hukum pertanahan. Sehingga pendapat seorang kepala desa, sangat mudah dipatahkan oleh pendapat hukum Menteri ATR-BPN.


    Maka kita bisa menilai betapa lemahnya pengetahuan hukum seorang kepala desa, tentang undang-undang yang mengatur Pertanahan. Di samping itu, yang tak kalah penting, kita perlu perhatikan adanya dua kutub kepentingan yang bertentangan. Yaitu kepentingan membuka lahan bisnis baru yang umumnya mengedepankan keuntungan semata, dengan kepentingan menjaga amanat konstitusi UUD 1945.


    Konstitusi kita mengamanatkan untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Sedangkan soal bumi dan air, dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dengan tegas disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari polemik Pagar Bambu Laut ini, salah satu hikmah yang bisa kita ambil, bahwa kepentingan bisnis tidak boleh melanggar amanat UUD 1945.


    Di sinilah para pemangku kepentingan harus selalu memperhatikan amanat konstitusi UUD 1945, dalam menerbitkan perizinan atau SHGB untuk kepentingan bisnis. Artinya terbitnya SHGB tidak boleh melanggar kepentingan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Dengan dalih apapun, termasuk dalih kepentingan bisnis, kepentingan pemasukan pajak, atau pendapatan daerah.


    Kenapa? karena kita yang tinggal di Bumi Pertiwi ini berkewajiban menjaga persatuan seluruh rakyat Indonesia, dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semoga.

     


    Pratigto SH
    Ketua DPD Serikat Petani Peternak Petrakomala Indonesia (SPPPI) Bekasi Raya

    den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Polemik Pagar Laut dan Lemahnya Pemahaman UUD 1945
    Edukasi kesiapsiagaan Bencana Gempa Megatrusht
    Solusi Turbulensi APBD Jabar Jilid 2
    Refleksi Akhir Tahun 2024: Gubernur Baru Misi Baru
    PR Besar KDM-Erwan
    • PR Besar KDM-Erwan

      DEDI Mulyadi telah dinyatakan oleh KPU sebagai Gubernur Jabar Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November Selengkapnya..

      • 25 Desember 2024

    Editorial



      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 7 18
      2. Manchester City 7 17
      3. Arsenal 7 17
      4. Chelsea 7 14
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Persib Bandung 20 43
      2 Persija Jakarta 20 38
      3 Persebaya Surabaya 20 37