Kedapatan Pungli, 4 Jukir di Al Jabbar Diamankan
- 29 Januari 2025 | 16:28:00 WIB
DISHUB Kota Bandung bersama Saber Pungli menangkap empat orang juru parkir liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
DISHUB Kota Bandung bersama Saber Pungli menangkap empat orang juru parkir liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan seperti di Tangeran Provinsi Banten, Bekasi Provinsi Jabar, Sidoarjo Provinsi Jatim, dan mungkin ada di wilayah lain yang belum terungkap, menjadi polemik di masyarakat.
Polemik pagar laut tersebut menyadarkan kita betapa pentingnya memupuk rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air, selamanya sangat dibutuhkan. Hal tersebut demi menjaga cita-cita luhur bangsa Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada ideologi, yakni dasar negara Pancasila. Juga sesuai yang tertera dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
Jika kita membaca dengan seksama tentang polemik pagar laut ini, serta terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada kasus di laut Tangeran, misalnya, bagaimana mungkin seorang kepala desa berani berdebat dengan Menteri ATR-BPN, demi mempertahankan pendapatnya. Padahal pendapat kepala desa itu sangat lemah dasar hukumnya, khususnya dalam hukum pertanahan. Sehingga pendapat seorang kepala desa, sangat mudah dipatahkan oleh pendapat hukum Menteri ATR-BPN.
Maka kita bisa menilai betapa lemahnya pengetahuan hukum seorang kepala desa, tentang undang-undang yang mengatur Pertanahan. Di samping itu, yang tak kalah penting, kita perlu perhatikan adanya dua kutub kepentingan yang bertentangan. Yaitu kepentingan membuka lahan bisnis baru yang umumnya mengedepankan keuntungan semata, dengan kepentingan menjaga amanat konstitusi UUD 1945.
Konstitusi kita mengamanatkan untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Sedangkan soal bumi dan air, dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dengan tegas disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari polemik Pagar Bambu Laut ini, salah satu hikmah yang bisa kita ambil, bahwa kepentingan bisnis tidak boleh melanggar amanat UUD 1945.
Di sinilah para pemangku kepentingan harus selalu memperhatikan amanat konstitusi UUD 1945, dalam menerbitkan perizinan atau SHGB untuk kepentingan bisnis. Artinya terbitnya SHGB tidak boleh melanggar kepentingan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Dengan dalih apapun, termasuk dalih kepentingan bisnis, kepentingan pemasukan pajak, atau pendapatan daerah.
Kenapa? karena kita yang tinggal di Bumi Pertiwi ini berkewajiban menjaga persatuan seluruh rakyat Indonesia, dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semoga.
Pratigto SH
Ketua DPD Serikat Petani Peternak Petrakomala Indonesia (SPPPI) Bekasi Raya
den
0 KomentarKEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di Selengkapnya..
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan Selengkapnya..
TURBULENSI APBD Jabar jilid 1 terjadi ketika musibah melanda seluruh negeri pada akhir Selengkapnya..
SELAIN bekerja sama dengan DPRD Provinsi Jabar, KDM harus pula berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan 27 pemerintahan kabupaten/kota Selengkapnya..
DEDI Mulyadi telah dinyatakan oleh KPU sebagai Gubernur Jabar Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1. | Liverpool | 7 | 18 | |
2. | Manchester City | 7 | 17 | |
3. | Arsenal | 7 | 17 | |
4. | Chelsea | 7 | 14 | |
Tampilkan Detail |
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1 | Persib Bandung | 20 | 43 | |
2 | Persija Jakarta | 20 | 38 | |
3 | Persebaya Surabaya | 20 | 37 |